PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Anas Karno: Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Tetap Terapkan Prokes

bacasaja.id
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

BACASAJA.ID - Pemerintah pusat diketahui mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kendati demikian, hal tersebut tidak lantas harus membuat masyarakat jemawa. Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk tetap patuh atau menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Surabaya Tancap Gas Konsolidasikan Pengurus hingga Akar Rumput

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, warga Kota Surabaya diminta untuk mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, batalnya PPKM Level 3 ini sejatinya memberikan dampak positif, terlebih kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa menjajakkan barang dagangannya saat Nataru nanti.

"Kebijakan Pemerintah Pusat membatalkan PPKM Level 3 pada saat Nataru membawa angin segar bagi pelaku usaha untuk bisa tetap menjalankan roda perekonomiannya," cetus Anas, Minggu (19/12/2021).

Meski begitu, sambung Anas, para pelaku usaha mesti tetap menjalankan menjalankan prokes supaya tidak mengakibatkan menimbulkan kasus Covid-19.

Baca juga: Bikin Kaget! Adi Sutarwijono Dibebastugaskan Sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya, Ada Apa?

"Artinya tetap pada saat Nataru perekonomian di Surabaya bisa tumbuh dan bergerak untuk ekonomi bangkit," tuturnya.

Di lain pihak, Anas menilai perilaku warga Kota Surabaya sampai saat ini telah sadar dan patuh menerapkan prokes sesuai rekomendasi dari pemerintah.

"Terpenting ialah masyarakat tidak lupa dalam hal menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tandasnya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Surabaya Peringati Haul Bung Karno ke-54

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut aturan PPKM Level 3 Nataru dengan beleid anyar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dikutip melalui lembaran Inmendagri, aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru