BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuakn OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022).
Selain Hakim Itong, petugas KPK juga menangkap panitera M Hamdan dan seorang pengacara. OTT KPK itu diduga terjadi suap jual-beli perkara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR
Lalu siapakah Hakim Itong Isnaeni Hidayat itu?
Bedasarkan penelusuran tim Bacasaja.id, Itong pernah menjadi hakimm yang menyidang kasus korupsi Rp119 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Itong juga pernah mengadili kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna dengan nilai korupsi Rp28 miliar.
Putusannya, Hakim Itong membebaskan baik Satono maupun Andy. Namun, di tingkat kasasi, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman belasan tahun.
Satono dihukum penjara 15 tahun, sementara Andy dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Baca juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
Nah, karena putusan bebasnya terhadap Satono dan Andy, Itong lantas diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA). Hasil pemeriksaan itu menyebutkan Itong terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Itong dinilai melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Usai hukuman skornya selesai, Itong ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelum akhirnya diberi palu di PN Surabaya. Nah, saat bertugas di PN Surabaya inilah Itong ditangkap KPK.
Baca juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga turut diamankan," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
KPK membenarkan operasi itu.
"Benar, pada 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata jubir KPK Ali Fikri. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi