BACASAJA.ID - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso benar-benar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Selasa (22/2/2022).
Rahmat diketahui tiba di Mapolda Jatim jam 9 pagi. Terhitung dirinya diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Polda Jatim.
Baca juga: Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya
Kedatangan Rahmat Santoso ke Polda Jatim terkait klarifikasi ats laporan dugaan pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Surabaya.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus datang memenuhi panggilan atas dugaan putusan palsu," ungkap Rahmat.
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar itu menambahkan, sebelum duduk sebagai wakil bupati, dirinya adalah seorang praktisi hukum. Tentu saja, kata Rahmat, dirinya paham bahwa semua masalah hukum mesti dihadapi dengan prosedur hukum.
“Penyidik Polda Jatim kan ga bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor ya saya datang memenuhi undangan penyidik. Saya pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali, saya selalu datang. Mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” kelakar Rahmat.
Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol
Masih kata Rahmat, untuk kasus dugaan pemalsuan surat putusan MA ini, dirinya menyerahkan proses hukum ini pada polisi.
“Penyidik kan profesional dalam menangani kasus ini, jadi hasilnya kayak apa dan proses hukumnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tambahnya.
Diketahui, Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.
Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam
Pengacara Hadi, Satria W.A Warman mengatakan, perbuatan orang nomor dua di Blitar itu dilakukan sebelum menjabat sebagai Wabup. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Rahmat datang untuk diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya. (RG4)
Editor : Redaksi