Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 14 Jun 2025 11:29 WIB

Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

i

polda Jatim merisi kasus oenyebaran video porno

SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim  melalui Subdit II berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak. 

Dalam kasus ini polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP,18 warga Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuka Agama yang Sudah Berusia 68 Tahun ini Ditahan Polda Jatim

Hal ini diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit Silver Kompol Nando, Kanit 2 Kompol Noviar mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatShapp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 “Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,”paparnya Jumat, 13 Juni 2025.

 Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan, kronologis kejadian berawal dari pada bulan Januari 2023. Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”paparnya.

 Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto kelaminnya.

Baca Juga: Gempol Geger! Ingin Kuasai Harta, Keponakan Tega Bunuh Budenya Sendiri

 “Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto bugilnya melalui WhatShapp,”imbuhnya.

 Setelah korban mengirim foto bugilnya, tersangka kemudian membuat postingan di story IG video pornografi milik korban.

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban,” terangnya.

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando, motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Ada Operasi Patuh Semeru 2025 di Seluruh Daerah di Jatim hingga 27 Juli

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 12 tahun dan pidana denda 250 juta. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU