Terhimpit Ekonomi Usai di PHK, Dua Remaja Jadi Maling Motor

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Berdalih terhimpit ekonomi setelah di PHK tempatnya bekerja, dua pemuda warga Sido Kapasan, Surabaya nekat beralih profesi menjadi maling motor. Akibatnya, dua pemuda bernama Molik (25) dan M Iqbal Maulid (18) ini diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini dibantu satu pelaku lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang).

Baca juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi

Kapolsek Sukolilo, Kompol Sholeh mengatakan penangkapan ini berawal pada saat ketiga pelaku berboncengan dengan menggunakan 1 ( satu) sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, para pelaku mengambil motor dan langsung melarikan diri.

"Anggota kami mencurigai Molik yang awalnya bertiga, keluar dengan hanya satu orang. Anggota kami pun mengikuti Molik yang mengendarai motor sendirian," kata Kompol Sholeh, Senin (13/3/2022).

Sholeh menambahkan, dengan di pimpin Iptu Slamet, anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengikuti Molik dan menghentikannya di dekat Pom Bensin Kertajaya. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil beriisi beberapa kunci L yang sudah dimofifikasi beserta anak kunci T yang ujungnya sudah diruncing.

"Dari hasil introgasi, Molik selesai mencuri sepeda motor dengan dua rekannya Iqbal dan BT," tambah Sholeh.

Dari pengembangan itu, lanjut Sholeh, polisi mencari keberadaan M Iqbal dan meringkusnya di Jalan Donowati, Surabaya. Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran, Iqbal pun diringkus tanpa perlawanan.

Baca juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya

"Sempat terjadi kejar-kejaran saat melakukan penangkapan terhadap pelaku Iqbal ini," kata Sholeh.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah dua kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor. Dalam melakukan aksinya, pelaku Molik bertugas merusak kunci gembok pagar dan pelaku Moch Iqbal bertugas sebagai joki, sedangkan pelaku BT ( DPO) bertugas melakukan perusakan kunci kontak.

"Saya butuh uang pak, saya terpaksa, karena saya menganggur setelah di PHK ," aku pelaku Moch Iqbal.

Baca juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

Masih kata Iqbal, setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil curian itu biasanya di jual oleh BT. Ia tidak mengetahui berapa harga motor hasil curian itu dijual.

"Saya nggak tau di jual berapa, tapi biasanya setelah di jual, saya dikasih Rp 500 ribu saja," tambah Moch Iqbal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru