BACASAJA.ID - Bangunan Distributor LPG yang dimiliki Oleh PT Betjik Djojo yang jelas-jelas melanggar Perda 13 Tahun 2010, yang menyebutkan brandgang tidak boleh disewakan apalagi gang-gang yang ada nama jalannya.
Beberapa Kali Permasalahan ini juga telah di hearingkan di DPRD kota Surabaya komisi C dan sebenarnya telah membuahkan Kesimpulan Rapat yang diantaranya Pembongkaran bangunan di paling lambat dilakukan 15 Maret 2022.
Baca juga: Wawali Armuji Sidak Dugaan Penipuan WO Kamuya, Korban Rugi Puluhan Juta
Wakil Walikota Surabaya Armuji mendatangi lokasi yang terletak di Jalan Kapasan pada Kamis (31/3) siang memerintahkan kepada pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan daerah dan membongkar bangunan secepatnya.
"Ini kan fasilitas umum , gambarnya bangunan ini berdiri diatas Brandgang jadi harus dan kembalikan ke fungsinya , Bongkar Secepatnya," tegas Armuji
Baca juga: Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT Pertamina
Dirinya menyampaikan bahwa sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Surabaya sudah tidak menyewakan Brandgang lagi untuk dialihkan pemanfaatan, semata - mata untuk mengoptimalkan fungsi - fungsi fasilitas umum.
"Kalau di gambar Ini dahulu gang lebarnya 6 meter sekarang hanya kurang 2 meter berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi" , kata Cak Ji
Baca juga: Kasus Tanah Eigendom Bertambah, Warga Gunung Sari Tak Bisa Urus SHM dan SHGB Sejak 10 Tahun Lalu
Selain itu, ditempat yang sama Armuji juga meminta agar OPD yang dikirimi surat oleh PT Betjik Djojo agar segera memberikan surat balasan perihal Permohonan sewa Gang di jalan gembong tebasan.
"Saiki gaonok Gang sing disewakno , satpol PP , camat , lurah awasi Progresnya dan laporkan " , imbuhnya. (*/RG4)
Editor : Redaksi