Gunung Merapi Kembali Muntahkan Material Panas Sejauh 1,5 KM

bacasaja.id
Gunung Merapi di perbatasan DI Yogyakarta dan Jateng

BACASAJA.ID - Gunung Merapi kembali mengeluarkan material panas, Minggu (3/1/2021). Data pada Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan gunung di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah itu mengeluarkan satu kali guguran material dengan jarak luncur 1,5 kilometer ke arah Kali Lamat.

Kepala BPPTKG Hanik Humaida dalam keterangan resminya menyatakan guguran material itu tercatat keluar dari Gunung Merapi pada Minggu (3/1) pukul 05.54 WIB dengan intensitas sedang dari pengamatan di Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Babadan.

Baca juga: Sosialisasi Jukgar Lingkup Binter Dalam Mendukung Tugas Korem

Selain guguran material, pada periode pengamatan pukul 00:00-06:00 WIB, BPPTKG juga mencatat 18 kali gempa guguran di gunung itu dengan amplitudo 4-61 mm dan durasi 16-151 detik, 21 kali gempa hembusan dengan amplitudo 2-8 mm dengan durasi 11-16 detik.

Berikutnya, 94 gempa hybrid/fase banyak dengan mplitudo 3-20 mm dengan durasi 5-9 detik, serta 19 gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 40-75 mm selama 13-32 detik.

Baca juga: Belasan Pelajar SMP 7 Mojokerto Terseret Arus Pantai Drini Yogyakarta, 3 Tewas

Sementara itu, berdasarkan hasil pengamatan visual asap kawah tidak teramati keluar dari puncak Gunung Merapi. Cuaca di gunung itu cerah berawan dan mendung. Angin bertiup lemah, sedang, hingga kencang ke arah timur dan tenggara dengan suhu udara 17-21 derajat Celsius, kelembaban udara 66-95 persen dan tekanan udara 569-687 mmHg.

BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.

Baca juga: Bandara YIA Hadirkan Karakter Ikonik IP Pertama di Indonesia, Yuk Pelesiran ke Yogyakarta

Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan. BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi. (ant)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru