Nyaru Pembeli, Dua Pria Surabaya Gondol 15 Baju di Matahari Dept Store

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - Meski sudah menyiapkan strategi untuk bisa membawa kabur pakaian dari Matahari Departement Store, aksi dua pria ini tetap saja diketahui oleh security mal tersebut.

Kedua pelaku itu Rinto Budiono (31) dan Jaka Saifuddin (20), warga Jl Ambengan Batu, Surabaya. Mereka diberhentikan oleh security saat hendak membawa kabur sebanyak 15 pakaian yang dimasukkan ke dalam tas kresek.

Baca juga: Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, PPGI Dukung Penguatan Industri Percetakan Nasional

Security bernama Hendra Wiranata mengaku sudah mengetahui gerak-gerik kedua pelaku yang terlihat mencurigakan. Saat keluar dari toko penjualan pun mereka terlihat tergesa-gesa tanpa membayar ke kasir.

"Ya awalnya mereka berdua masuk seperti pengunjung mal biasanya, kemudian saat di luar pintu saya hentikan. Pelaku mengakui bahwa telah membawa keluar barang tanpa membayar di kasir dan saya temukan barang-barang yang dicuri," terangnya, Minggu (3/1/2021).

Karena mengakui telah mencuri, kedua pelaku Hendra serahkan kepada anggota Polsek Tegalsari untuk proses penanganan lebih lanjut.

Baca juga: ALLPACK Surabaya 2026 dan East Beauty Pack Expo Resmi Dibuka, Dorong Inovasi Industri Pengemasan dan Kecantikan di Jatim

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengatakan falam proses pemeriksaan tersangka Rinto mengaku telah menyiapkan tras kresek berlogo Matahari Departement Store untuk mengelabui petugas keamanan.

"Mereka menyiapkan tas plastik berlogo Matahari terlebih dahulu. Rinto berperan sebagai pelaku yang memasukkan pakaian kedalam tas plastik, kemudian diserahkan ke Jaka untuk dibawa kabur," kata Ipda Made.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti dua kantong plastik kresek dengan total keseluruhan ada 15 pakaian.

Baca juga: Hakim Hentikan Pemeriksaan Saksi BPKAD dalam Sidang Sengketa Lahan Pogot, Dinilai Tak Kuasai Objek Perkara

Ditaksir kerugian yang dialami Matahari Departemet Store senilai kurang lebih Rp4,6 juta. "Barang bukti ada satu kantong plastik matahari berisi 10 buah kemeja merek Walrus dan satu kantong plastiknya lagi berisi lima buah kemeja merk Ricardo," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(Arry). 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru