Berkas Perkara Lengkap, Tim KPK Melimpahkan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Ke JPU

bacasaja.id
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (tengah) usai rilis penahanan tersangka di Gedung KPK Doc : Liputan 6

BACASAJA.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (12/5), telah dilaksanakan penerimaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim Jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap.

Berkas perkara selesai, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

“Tim Jaksa melanjutkan penahanan tersangka AGM dkk untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).

Untuk tersangka Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023 dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan kata Ali, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Dalami Pernyataan Tersangka soal Aliran Uang Suap ke Pimpinan BPK

Selanjutnya untuk tersangka Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kemudian untuk tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Tersangka Kasus CSR BI-OJK Akan Dipanggil Kembali

“Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” pungkas Ali. (RMOL)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru