TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) , Jum’at (13/5/22) lalu.
Dari pengungkapan itu, tim yang dipimpin oleh Ipda Zico Bintang Yanotama berhasil mengamankan 2 pelaku, satu diantaranya merupakan residivis.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat laporan itu, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan, dan mencurigai aktifitas seorang pria di Terminal Gayatri Tulungagung.
Dan benar saja, kecurigaan petugas terbukti. Petugas mengamankan seorang pria berinisial KMS (51) asal Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
“Dari tangan pelaku didapati 1 bendel upal pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 9 juta 4 ratus ribu rupiah yang dibungkus kresek hitam,” terang Anshori, Senin (16/5/22) pagi.
Dari penangkapan itu, petugas lalu mengembangkannya. Dari keterangan KMS akhirnya petugas mendapat nama pelaku lainya di wilayah Malang.
Dibantu oleh unit Ranmor Polresta Malang, petugas mengamankan pelaku lainya di rumahnya.
“Pelaku lainya berinisial FS (55) asal Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” terang Anshori.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
FS merupakan residivis kasus serupa sebanyak 2 kali. Dari tangan FS Polisi mendapatkan upal pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp. 44.700.000,-.
Total upal yang diamankan dari 2 pelaku sebanyak Rp. 54.100.000,-.
Juga ditemukan 1 sampel upal yang masih belum dipotong.
“Dari hasil penyidikan, tersangka FS ini ternyata residivis. Dua sudah dua kali masuk penjara karena perkara uang palsu,” tegas Anshori.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat upal dari Jakarta. Upal itu kemudian dikirim ke Tulungagung melalui jasa pengiriman paket.
Setelah upal tiba di Tulungagung, kedua pelaku berbagi tugas mengedarkan upal tersebut di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Mereka menjualnya dengan perbandingan 1 uang asli ditukar dengan 2 upal.
Petugas juga masih menyita barang bukti lain, seperti satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong, dua lembar kertas HVS A4 dan dua lembar uang asli tahun 1999.
Petugas juga menyita sebuah lampu Ultraviolet dan sepeda motor Honda PCX N 5493 ABC yang dipakai sarana melakukan kejahatan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah,” pungkasnya (JP/t.ag)
Editor : Redaksi