TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga memberikan bantuan bagi siswa miskin (BSM).
Bantuan itu diwujudkan dalam uang tunai yang harus dibelanjakan kebutuhan sekolah.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu
Untuk sekitar 58 ribu lebih siswa, Pemkab mengucurkan anggaran 18 Milyar rupiah.
Ada 19 jenis barang yang diberikan untuk puluhan ribu siswa miskin itu. Mulai dari topi hingga kaos kaki.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga melalui Sekretaris Dinas, Syaifudin Juhri jelaskan proyek pengadaan BSM dikerjakan oleh 31 rekanan.
Masing-masing rekanan mengadakan 3 jenis item yang dibagi rata.
Syaifudin melanjutkan pihaknya mengaku tak pernah melakukan penyaringan terhadap rekanan yang mengerjakan pengadaan BSM tersebut.
“Kami terus terang tidak kami lakukan kajian atau cek di lapangan,” jelasnya, Senin (30/5/22).
Dirinya berdalih jika proses kajian atau cek lapangan cukup memakan waktu.
Sehingga semua CV yang masuk menawarkan kerjasama langsung disetujui.
Puluhan CV itu menyodorkan Company Profil (CP) melalui “getok tular” atau informasi dari mulut ke mulut.
“Kalau saya umumkan bisa ribuan yang mendaftar,” jelasnya.
Tiap rekanan mendapat pengadaan 3 jenis item. Keputusan ini diambil hanya melalui proses wawancara singkat yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati
Sehingga otomatis semua rekanan yang menyodorkan CP bisa lolos sebagai rekanan.
Pengumpulan CP dibatasi pihaknya selama 1 bulan.
“Karena semua merasa punya usaha dagang,” tutur Juhri.
Saat ditanya alasan penunjukan langsung pada pengadaan BSM, mengingat nilainya mencapai 18 M yang seharusnya melalui proses lelang. Syaifudin berdalih pengalaman pengadaan sebelum-sebelumnya yang bermasalah.
Dirinya menyebut pengadaan seragam gratis mulai 2017 hingga 2020 yang tidak tepat waktu dan kualitasnya buruk.
Belum lagi uang proyek itu banyak dinikmati rekanan dari luar kota.
“2021 banyak masukan dari DPRD, anggaran sebesar itu keluar kota,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya
Disinggung adanya CV yang tidak jelas keberadaannya dan tidak sesuai spesifikasi, dirinya mengaku tak paham. Sebab menurutnya asalkan bisa menyediakan kebutuhan pengadaan bisa mendapat jatah proyek.
“Pokoknya CV,” katanya singkat.
Syaifudin melanjutkan, MOU (perjanjian) pengadaan barang tidak dilakukan antara Dinas Pendidikan dan rekanan.
Perjanjian pengadaan barang ditandatangani oleh koperasi dan rekanan, meski proses penjaringan rekanan dilakukan di Dinas Pendidikan.
“Saya cuma menghimpun dan menata,” ungkapnya.
Sebab jika tidak ditata, akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar rekanan (JP/t.ag)
Editor : Redaksi