TULUNGAGUNG - ASZ (24) warga Pidie Provinsi Naggroe Aceh Darussalam akhirnya bisa menghirup udara bebas. ASZ merupakan 1 dari 2 narapidana tindak pidana terorisme, yang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung.
Kepala Lapas Tulungagung, Tunggul Buwono saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya selama 3 tahun lebih.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Seharusnya ASZ mendapat hukuman penjara selama 4 tahun dan bebas pada 8 November 2022.
"Pada hari ini yang bersangkutan bisa dibebaskan," jelas Tunggul, Selasa (31/5/22).
Tunggul jelaskan status pembebasan ASZ adalah pembebasan bersyarat, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 2 Maret 2022 lalu.
Dari penuturan Tunggul, yang bersangkutan mengikuti program deradikalisasi pada 30 Maret 2021 dan sudah mengakui NKRI.
Yang bersangkutan bebas bersyarat lebih awal, lantaran mendapat remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK). Remisi diterimanya sejak tahun 2020 hingga 2022.
"Total remisinya sekitar 7 bulan 15 hari penjara," jelasnya.
Lantaran bebas bersyarat, ASZ tetap menjalani pengawasan dari Bapas di kota asalnya.
Disinggung perilaku ASZ selama menjalani hukuman? Tunggul jelaskan sangat baik dan menghargai seluruh warga Lapas.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
"Anak-anak merasa nyaman dengan yang bersangkutan, begitu juga yang bersangkutan," jelasnya.
ASZ mulai menjalani hukuman di Tulungagung sejak 17 Februari 2021. Sebelumnya dia dihukum di Rutan Cikeas. ASZ dihukum terkait keterlibatannya dalam ISIS.
Dari cerita yang disampaikan ke petugas, dirinya bertekad tak lagi mengikuti organisasi tersebut. Karena sebelumnya dia tak tahu organisasi yang dia ikuti.
ASZ ingin hidup normal dan bisa diterima oleh masyarakat.
"Dia bertekad tak mau lagi menyusahkan orangtuanya," kata Tunggul.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Dengan bebasnya ASZ ini tinggal 1 napiter yang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, yaitu AA (35).
AA berasal dari Bima Nusa Tenggara Timur. AA ini dihukum karena keterlibatannya dalam organisasi JAD (Jama'ah Ansharu Daulah).
Berbeda dengan ASZ, AA masih belum mengakui NKRI.
"Dia tidak melakukan pendekatan dengan warga yang lain," terangnya. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi