BATAM - Ahli Hukum Tata Negara, Dr Emy Hajar Abra SH MH menyatakan pendapatnya tentang keabsahan kedudukan Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam pasca pelantikannya menjadi Wali Kota Batam per 15 Maret 2021.
Hal itu diungkap dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) itu saat menjadi saksi ahli dari pihak penggugat dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Rabu (15/06/2022).
“Ya benar, saat itu sidang perkara pertanahan,” jelas Dr Emy ke BatamNow.com, Kamis (16/06) saat diklarifikasi materi kesaksiaannya itu.
Adapun perkara yang menghadirkan Dr Emy sebagai saksi ahli, yakni nomor 5/G/2022/PTUN.TPI. Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang, Wenny Nugrohowati dan Garry Igor Usov menggugat BP Batam terkait sengketa tanah dengan PT Guthrie Jaya Indah.
Dalam kesaksiaannya, Dr Emy berpendapat bahwa jabatan ex-officio Kepala BP Batam tidak otomatis berlaku setelah Muhammad Rudi dilantik menjadi Wali Kota Batam periode kedua pada 15 Maret 2021 lalu.
Disampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya dilantik pada Jumat (27/09/2019) sebagai ex-officio Kepala BP Batam oleh Ketua Dewan Kawasan (PBPB) Batam Darmin Nasution.
Darmin menjelaskan bahwa Kepala BP Batam dijabat ex-officio Wali Kota Batam dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan wali kota. Masa jabatan wali kota lima tahun sekali.
Suami dari Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepulauan Riau ini menjalani periode pertama sebagai Wali Kota Batam pada 2016-2021, lalu berlanjut 2021-2024.
Namun hingga kini, lanjut Dr Emy, belum ada fakta pelantikan kembali ex-officio Kepala BP Batam setelah berakhirnya periode pertama Wali Kota Batam per 14 Maret 2021.
Sehingga dengan demikian, menurutnya, seluruh kebijakan maupun kewenangan yang dilakukan Kepala BP Batam sejak 15 Maret 2021 dinyatakan batal demi hukum.
“Jadi SKEP yang dikeluarkan per tanggal 28 September 2021 tersebut patut dinyatakan batal demi hukum,” jelas Dr Emy dalam sidang, Rabu (15/06) kemarin.
SKEP yang dimaksud Dr Emy adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 11512/A3/L/9/2021 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.
Dalam gugatan di PTUN Tanjungpinang itu, Wenny dan Garry melalui kuasa hukumnya Ir Ahmad Hambali Hutasuhut SH menggugat BP Batam agar mencabut SKEP 11512/A3/L/9/2021 serta Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor : 9123/A3/L/10/2021 tertanggal 5 Oktober 2021. (BTN)
Editor : Redaksi