Merasa Diteror Dan Diintimidasi Terkait SLF, David : Apakah Semua Gedung Aset Pemkot Sudah Ber-SLF?

bacasaja.id
Surat Teguran untuk pemilik klinik gigi Jet-Z di Jalan Manyar Rejo III Nomor 3 Surabaya

SURABAYA - Berawal dari kasus kebakaran Tunjungan Plasa 5 Surabaya, Sertifikasi Laik Huni (SLF) gedung-gedung bertingkat jadi ramai pembicaraan publik terutama para anggota Dewan yang terhormat melalui hearing hearingnya bersama pihak pihak terkait.

Mulai dari temuan sekira 2740 gedung tak ber-SLF, dugaan permainan dengan pihak Konsultan, temuan amplop pengelola gedung di toilet Dewan, hingga kabar terbaru surat teguran SLF dari Pemkot nyasar ke rumah tempat tinggal.

Dikutip dari dari beberapa media, pemilik klinik gigi Jet-Z di Jalan Manyar Rejo III Nomor 3 Surabaya, drg David Andreasmito mengaku tidak terima setelah mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya tertanggal 28 Juni 2022, perihal teguran terkait Sertifkat Laik Fungsi (SLF).

“Surat itu saya terima barusan hari ini diantar kurir. Menurut saya seharusnya surat itu sifatnya himbauan bukan teguran, jadi saya merasa diteror dan diintimidasi. SLF untuk bangunan saja kita tidak mengerti kok. Pasti ujung-ujungnya ya bayar, pasti ada yang biasa urus,” sindirnya, Selasa (5/7/2022).

Padahal, menurut David, klinik berlantai tiga miliknya juga sekaligus digunakan sebagai tempat tinggal sejumlah pegawainya.

Ia berpendapat, semestinya aturan tentang SLF terlebih dulu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Jangan tiba-tiba kirim surat teguran tanpa masyarakat tahu apa kesalahannya,” tegas David.

Memang tujuannya baik, selain untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, hal ini dilakukan untuk menertibkan para pengelola gedung memenuhi kewajibannya. Tapi kalau tidak dijalankan dengan baik, ya dipastikan hasilnya tidak akan baik.

“Kita ini Warga Negara yang taat aturan. Harusnya Pemkot juga tahu aturan, bagimana sikap melayani warga dengan baik,” sesalnya.

Intinya lanjut drg. David, Pemkot Surabaya mesti bijak, semua aturan harus disosialisasi hingga masyarakat memahami. Ia berharap semua aturan yang dibuat harus dipermudah pengurusannya. “Sekarang urus semua izin sangat sulit dan berbelit,” ungkapnya.

David mengakui, sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung bahwa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung tanpa dikenai biaya alias gratis. Namun lanjutnya, hampir semua pengusaha tahu bahwa proses pengurusan ijin meskipun gratis, biasanya oknum petugas dilapangan mencari-cari kesalahan sehingga dipastikan UUD (Ujung-ujungnya Duit, red).

“Dalam proses pengurusan SLF ini rawan sekali terhadap penyuapan, termasuk gratifikasi kepada pihak pihak yang terkait,” ungkap arek asli Kampung Malang ini.

“Dan jika hal ini dilakukan, maka secara otomatis akan menciderai penghargaan kepada Pemerintah Surabaya sebagai kota terbesar kedua dalam hal Investasi,” aku Drg David Andreasmito.

Terakhir ia berpesan agar tidak ada pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan memanfaatkan hal ini, termasuk mempersulit sehingga bisa mengarahkan kepada konsultan tertentu.

“Kami akan selalu mengawasi, dan tak segan untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila ada dugaan indikasi penyimpangan,” janji Drg David.

“Dan untuk Pemkot Surabaya diharapkan tidak tebang pilih. Jika memang ada pihak yang dianggap melanggar dan harus ditindak, ya segera dilakukan penindakan, karena terbukti banyak sekali gedung-gedung tinggi yang tak ber-SLF namun hingga saat ini Pemkot tidak melakukan tindakan tegas terutama kepada perusahaan perusahaan property super besar di Surabaya,” ungkapnya.

Ia juga mengajak Pemkot Surabaya untuk bersikap Sportif apakah gedung gedung Aset pemkot juga sudah ber-SLF, seperti ada kabar bahwa gedung Balai kota dan Gedung Dewan belum ber-Sertifikasi Laik Fungsi. (VOL)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru