Kasus Dugaan Penyekapan Dihentikan, Kuasa Hukum Berharap Nama Baik PT Indocertes Pulih

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 09 Agu 2022 19:16 WIB

Kasus Dugaan Penyekapan Dihentikan, Kuasa Hukum Berharap Nama Baik PT Indocertes Pulih

i

Bareskrim Polri

JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan terhadap seorangpengusaha Depok bernama Atet Handiyana JuliandriSihombing akhirnya dihentikan oleh kepolisian. Dugaanpenyekapan itu sempat “menyeret” beberapa karyawan PT. Indocertes, sebuah perusahaan alutsista nasional yang berkantor di Jakarta.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak PidanaUmum, Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidum BareskrimPolri) disebutkan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi gelarperkara, maka kasus ini dihentikan penyidikannya karenatidak cukup bukti. Surat bernomorB/701/VII/2022/Dirtipidum ini telah ditetapkan per tanggal 21 Juli 2022.

“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Pujisyukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT. Indocertestermasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudahbebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadapsaudara Atet,” ujar Junfi, SH, selaku kuasa hukum PT. Indocertes.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Atet Handiyana, yakniBonar, SH, menilai  terbitnya Surat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan sebagai halyang baik untuk kedua belah pihak. “Atet dalam peristiwa itusudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratifjustice,” tukas Bonar.

Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikankepastian hukum pada PT. Indocertes dan Krisnawati, selakupemilik (owner) perusahaan itu. “Terus terang saja PT. Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materiyang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusanini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” kata Junfi.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini sendiri bermula daridugaan penggelapan dana milik PT. Indocertes oleh Atetselaku direktur utama perusahaan tersebut. Atet sendiri barusebulan menjabat sebagai direktur setelah diangkat olehKrisnawati, pemilik PT. Indocertes.

Dalam proses klarifikasi terhadap dugaan penggelapan dana itulah, Atet kemudian melaporkan beberapa karyawan PT. Indocertes ke Polres Depok, Jawa Barat. Atet menyebutbahwa dirinya disekap di sebuah hotel di Kota Depok olehmereka. Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dankemudian diambilalih Bareskrim Polri.

Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT. Indocertes ke polisiuntuk tuduhan penggelapan dana perusahaan. DirektoratReserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bahkan telahmenetapkan Atet sebagai tersangka sejak 2 November 2021.

Dalam perjalanan penanganan kasus, PT Indocertes dan AtetHandiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depannotaris ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV DirektoratTindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta, pada hariJumat, 10 Juni 2022.

“Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baikpidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudianhari,” papar Bonar mengenai isi kesepakatan islah tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa personel TNI juga sempat dilaporkan oleh Atet dalam kasus dugaan penyekapan, yaitu Lettu HS, Mayor H, dan Brigjen IH. Namun, denganadanya perdamaian ini, Atet mencabut tuntutannya terhadap merekaz

“Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian denganmasing-masing personel TNI yang dimaksud. Kesepakatanperdamaian tersebut sudah disampaikan kepada MajelisHakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkaratersebut,” kata Bonar.

Bonar menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaianantara Atet dan tiga anggota TNI ditegaskan bahwa keduabelah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari. Baik secara perdata maupun pidana.

“Ya dengan perdamaian tempo hari itu, kita harap mengakhirisegala macam polemik seputar dugaan penyekapan danpenggelapan dana. Kita masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru,” pungkas Junfi. (*)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU