Dugaan Kongkalikong Kepentingan Asing Terkait Labuh Jangkar Di Kepri

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 07 Okt 2022 21:57 WIB

Dugaan Kongkalikong Kepentingan Asing Terkait Labuh Jangkar Di Kepri

i

Gerak Keris Kepri, mewakili rakyat Kepri bergerak menuju Jakarta hari ini Rabu 5 September 2022

BACASAJA.ID - Terkait polemik labuh jangkar, Gerak Keris Kepri, mewakili rakyat Kepri bergerak menuju Jakarta hari ini Rabu 5 September 2022, menemui Kemenhub RI, guna pembertanyakan tidak adanya kordinasi dari pihak Kemenhub terkait hal ini.

Hari ini tim gerak keris berangkat kejakarta melanjutkan langkah menggugat Kemenhub RI. Tim dipimpin langsung oleh tuan yang terutama gerak keris H. Huzrin hood, SH. Sekjend DPP Gerak Keris Nuri Che Shiddiq, Dan Kabid. Manifesto Organisasi DPP Gerak Keris Samiun.

Jika dilihat dari Sejarahnya Kepulauan Riau Merupakan satu daerah yang dahulunya bernama RIAU namun pasca penggabungan RIAU kedalam Republik Indonesia Syarikat (RIS) Pada Tahun 1949, melalui Konfrensi Meja Bundar (KMB) di Denhaq Belanda, maka sebagai salah satu Negara yang tergabung Dalam BFO, sebagai Negara yang otonom kala itu, RIAU pada Tanggal 27 Desember 1949 menggabungkan diri secara resmi Kedalam RIS.

Inilah tonggak Pertama Negara Riau yang otonom melebur masuk dibawah Panji-panji Keindonesiaan. pada tahun 1950 tepat nya pada Tanggal 17 Agustus 1950 Presiden RIS Kala itu menyatakan pembubaran RIS dan di satukan kedalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal tersebut tidak serta merta disetujui oleh beberapa tokoh yang turut dalam penggabungan tersebut, baru pada tahun 1952 Riau bulat dan sepakat masuk kedalam NKRI dengan kesepakatan RIAU Menjadi sebuah provinsi yang terpisah dari Sumatra Tengah.

Membutuhkan waktu 6 tahun guna terbentuknya provinsi RIAU tersebut, baru pada tahun 1957 Provinsi Riau disahkan dengan ibu kotanya berkedudukan di Tanjungpinang.

Namun hal tersebut tidak serta merta membuat keadaan politik di daerah kami stabil karna kepentingan Tentang Hak dan Status RIAU yang sebelumnya adalah NEGARA Yang Otonom kemudian menjadi daerah setingkat Kabupaten, lalu menjadi Salah satu provinsi di Republik Indonesia.

Hal ini tetap menjadi kerisauan pada Pihak Indonesia akan Kesetiaan Rakyat Riau yang berada di kawasan Kepulauan terutama Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Provinsi RIAU dengan komunikasi serta hubungan yang masih erat dengan para Keturunan Kesultananan RIAU yang saat itu banyak berada disingapura dan Malaysia, serta takut masuknya pengaruh dari Inggris melalui pihak pihak Kesultanan yang berada di Malaysia dan singapura yang berpotensi memisahkan RIAU dari NKRI maka pada Tahun 1959 dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Desember/I/44-25 pada Tanggal 20 Januari 1959, ibu Kota Provinsi Riau di Pindahkan Ke Pekanbaru, menggantikan Tanjungpinang.

Dalam perjalanannya tidak terbukti hingga hari ini bahwa rakyat NEGARA RIAU yang berada di Kepualauan Riau hari ini ingin memisahkan diri dari NKRI. Walaupun masyarakat kepualaun Riau sangat hapal dan mengetahui secara pasti sejarah penggabungan daerah ini kedalam NKRI, serta kedekatan Historis dan Budaya sekalipun dengan Negara Tetangga Malaysia tidak pernah menggoyahkan Masyarakat kepulauan riau untuk berpisah dari NKRI.

Mengingat potensi Kepulauan Riau yang bergitu besar dengan Sumberdaya Alamnya terutama kawasan Laut daerah ini memang harus diurus dengan satu kekuatan Negara yang besar selayaknya Indonesia, walaupun kepentingan Asing begitu kuat pada jalur Sutra Laut dunia ini. Terutama pihak Amerika dan china.

Harapan besar Masyarakat kepulauan riau kepada Negara yang berdaulat ini adalah tidak lain tercapainya POINT Ke-3 penggabungan RIAU dengan Indonesia terkait kesejahteraan Rakyat Riau.

Guna menjaga Keindonesiaan didalam segenap Rakyat Indonesia. Seiring perkembangan zaman diera kemerdekaan Demokrasi ini, terasa agak aneh kami memandang jika masih ada entah itu keraguan atau unsur kepentingan dari pemerintah pusat dalam Pengelolaan potensi potensi Ekonomi atau Pendapatan untuk Negara yang berada di daerah.

Jika tidak dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah yang notabene adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, ini justru menunjukkan pemerintah yang tidak siap dalam hal mengelola Potensi-potensi di daerah ini, salah satunya adalah LABUH JANGKAR, mengenai kerja –kerja Labuh Jangkar didaerah ini yang merupakan lintas JALUR SUTRA LAUT DUNIA justru semakin hari senakin berada dalam ketidak jelasan status pengelolaannya.

Begitu bangganya kami rakyat kepulauan riau ketika pada tahun 2021 Menkopolhukam dalam Hal ini bapak Mahfud MD melayangkan surat penetapan bahwa pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pemerintah yang berhak menarik restribusi Jasa Labuh Jangkar Kapal di perairan berjalak 0-12 Mil dari Pantai. Dengan surat nomor : B-207/DN.00.001/12/2021. Menkopolhukam juga memerintahkan Kemenhub untuk menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan pertimbangan hukum dan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau.

Namun bagai disambar petir kegembiraan dari berita yang baik tersebut harus gugur ketika dilayangkannya surat Kemenhub Nomor UM.006/63/17/DPJL/2021 Tentang penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayaran Kepelabuhanan, yang akhirnya menghentikan langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menarik retribusi Labuh Jangkar.

Mengapa Kemenhub berani melanggar amanat undang-undang serta nilai-nilai kepatutan dan kepatuhan kepada keputusan yang telah ditetapkan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mengambil dan membuat kebijakan yang akhirnya dapat berpotensi Melawan Hukum, ini yang perlu untuk diluruskan.

Dalam hal ini kami melakukan peran dan fiungsi kami sebagai masayarakat untuk mengawasi serta melakukan kajian dan memberikan pandangan serta kritikan bahkan tuntutan kepada pemerintah, agar pemerintah dalam hal ini KEMENHUB wajib menjelaskan dan memberikan Klarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang belakangan ini dikeluarkan oleh kemenhub terkait labuh jangkar.

Perlu juga untuk diperjelas apa kesepakatan yang selama ini diambil atau disepakati antara Kemenhub RI dengan Gubernur Kepulauan Riau yang pada tahun 2021 telah menganggarkan anggaran sebesar 800 Juta Rupiah untuk Alokasi Perjuangan Hak Labuh jangkar.

Yang akhirnya sampai dengan detik ini malah tidak ada kejelasannya, bahkan sebagaimana yang diketahui Kemenhub justru ingin memberikan Hak Pengelolaan Pelabuhan kepada Pemprov Kepri.

Ditambah lagi dari hasil pertemuan kami dengan pelaku usaha labuh jangkar didapatkan informasi bahwa terjadi kenaikan tarif yang ditetapkan kemenhub RI, sehingga harga Labuh Jangkar dikepulauan riau lebih tinggi dari pada tariff labuh jangkar di Negara Singapura.

Ini justru menutup peluang usaha labuh jangkar di perairan Indonesia, ada apa sebenarnya yang tejadi dengan KEMENHUB RI, ini tanda Tanya kami, hingga muncul dugaan-dugaan kami terhadap hubungan KONGKALIKONG atau titipan ASING justru masuk kedalam kebijakan yang melanggar kepatutan ini.

Kami mempertanyakan hal-hal yang dimaksud. Kami berikan waktu 2 minggu terhitung sejak hari ini agar Kemenhub dapat memberikan jawaban dan penjelasan yang berdasar serta tepat manfaat bagi kami masyarakat kepulauan riau.

Jika tidak, maka kami GERAK KERIS dalam Hal ini akan bertindak sebagai JAWATAN KUASA RAKYAT KEPULAUAN RIAU akan Melakukan Gugatan baik secara Hukum maupun Sosial budaya kepada Kemenhub RI dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

Dengan niat dan keinginan guna tercapainya manfaat keberadaan Pemerintah bagi Rakyat, pesan untuk Penguasa Negara ini SAYANGI RAKYAT, CINTAI RAKYAT, JANGAN KHIANATI RAKYAT.

Sumber : Samudra Kepri

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU