BACASAJA.ID - Imbas mengirimkan diduga informasi hoax di grup WhatsApp, Stafsus Gubernur Kepri, Sarifuddin Aluan harus berhubungan dengan Hukum.
Hal ini dikarenakan petinggi elit Partai politik Provinsi Kepulauan Riau, HM Soerya Respationo telah membuat laporan resmi ke Polda Kepri, dengan nomor laporan polisi LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri.
Sarifuddin Aluan dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDIP, Hasto Kristianto di grup WhatsApp, Kepri Discussion beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa laporan tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan. “Dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE oleh Sarafuddin Aluan (SA) stafsus Gubernur Kepri masih dalam penyelidikan,” kata Harry.
Dia menyebutkan sampai hari ini, Senin (17/10/2022) penyidik Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi termasuk saksi pelapor.
“Siang mas, sampai dgn hari ini penyidik telah mlkkn pemeriksaan thd 8 (delapan) saksi termasuk saksi pelapor,” kata Harry kepada media ini, Senin 17 Oktober 2022 kemarin. (BN)
Editor : Redaksi