SP3 Kasus Mas Bechi Muncul Diantara 70 Kejanggalan

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 20:18 WIB

SP3 Kasus Mas Bechi Muncul Diantara 70 Kejanggalan

i

Pengacara Mas Bechi

BACASAJA.ID - Duplik atau jawaban atas replik jaksa dibacakan oleh kuasa hukum Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam duplikasi tersebut, Mas Bechi mengaku telah menjabarkan 70 kejanggalan dalam dakwaan.

Melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS menjelaskan, dalam duplik setebal 153 halaman ini pihalnya sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam muatan. Kejanggalan-kejanggalan itu lah, yang disebutnya menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa.

"Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menambahkan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urutkan dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," pungkasnya , Senin (31/10).

Ia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, tentang peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

"Jujur kalau dilihat pada tanggal 29 Oktober 2019 itu mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah menghentikan penyidikan) atas nama pelapor. Artinya, peristiwa sama, visum sama, semua dengan sekarang Hanya beda satu detik di SP3 kemudian bagaimana selisih hari ini melaporkan dua hari kemudian ada SP3. Kemudian tetap berlanjut kasus-kasus kecil yang terjadi pada kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," tambahnya.

Ia menjelaskan, kasus di SP3 memang bisa didihkan tapi tidak mudah. Karena ada kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.

"Karena jika kasus SP3, selisih selisih dua hari kan aneh. Kan nekan dan proses kasus ini pada Polres Jombang alat buktinya sama. Tidak ada alat tambahan bukti. Kan aneh, artinya mengingkari keputusannya sendiri. Sebenarnya SP3 itu bisa diperiksa jika ada novum baru ," tegasnya.

Kejanggalan SP3 dibahas secara khusus didalam duplik, sebab perkara yang di SP3 itu menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama. Dan dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SP3 dengan nomor Sprin/198/X/RES.1.24/2019/Satreskrim Res Jombang. SP3 keluar 31 Oktober 2019, sementara lapor 29 Oktober 2019.

Selisih 2 hari berikutnya dilanjutkan hingga bencana maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 yang menyatakan tidak cukup bukti itu apa? Belum lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik.

Bagaimana publik yakin itu profesional? Jelas itu sudah direkayasa struktur. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama disebutnya sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa rekayasa.

"(Tiga) Visum yang dipakai itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi disini. Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain. Penegak hukum tolong berikan saya contoh penyidikan seperti ini. Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak pernah dijelaskan, langsung tersangka. Jadi galan ini kami ungkapkan didalam persidangan sekarang," ujarnya.

"Kami berharap yang mencintai Mas Bechi dan warga Shiddiqiyyah melanjutkan perjuangan dengan doa sampai sidang putusan 17 November mendatang. Doa memusat kepada kemuliaan Tuhan Yang Maha Adil," tambahnya.

Sementara itu, dalam sidang kali ini aksi demo sempat diajukan Pengadilan Negeri Surabaya. Demo digelar oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI). Massa yang berasal dari berbagai lintas agama dan organisasi keagamaan itu, menggelar doa bersama, memberikan dukungan pada hakim dan Mas Bechi. Dalam orasi, orator menyebut agar hakim dapat membantu Mas Bechi dari seluruh jaksa.

 Jaksa menganggap jika Mas Bechi pada, hanya dibebaskan dari semua tuntutan.

"Ya pada intinya hanya diminta dibebaskan saja," ujarnya. (Den)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU