Belum Sepakat Honor Pengurus, Tambahan Cacat Perdamaian PKPU Meratus

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 11 Nov 2022 15:37 WIB

Belum Sepakat Honor Pengurus, Tambahan Cacat Perdamaian PKPU Meratus

i

Suasana sidang di Pengadilan Surabaya

BACASAJA.ID - Nasib Pailit PT Meratus Line ditentukan pada pekan depan. Sebab, sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ditunda hingga 18 November mendatang untuk putusan dari Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.

Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono menyatakan, dirinya belum dapat memberikan putusan terlebih dahulu karena masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya. Selain itu, ia mengaku baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya.

"Ini (Keputusan) saya tunda dulu sampai 18 November 2022 ya. Karena saya harus bermusyawarah lebih dulu dengan hakim anggota. Kebetulan ini hanya hakim pengganti," pungkasnya, Jumat (11/11).

Uniknya, Hakim Gunawan sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium karena adanya kesepakatan yang harus dilakukan. Sentilan ini tidak dibenarkan oleh kuasa hukum PT Meratus line, meski ia menyebut bahwa siap membuka cek kosong yang sudah ditandatangani oleh cek.

"Benar yang mulia, belum ada kesepakatan maka kami menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik tinggal diisi dan dapat dicairkan. Soal angka atau jumlah berapa kami menyerahkan hakim," ujar salah satu kuasa hukum PT Meratus Line.

Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat bertanya pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.

Pertanyaan itu pun dijawab oleh pengurus, bahwa secara eksplisit disebutkan tidak menyebut PT Meratus Line dengan kata beritikad buruk, namun ia mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.

"Kami disebut bukan beritikad buruk yang mulia. Namun ada kendala-kendala tertentu dalam hal pengelolaan harta benda debitur," ujar salah satu pengurus.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kreditur Pemohon, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS menyatakan, bahwa putusan hakim nantinya hanya akan berbicara tentang ada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit.

"Posisinya mengarah ke pailit itu menjadi kuat karena Meratus di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada Kreditur Pemohon yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Dimana dalam. Proposal itu walau mengakui punya tapi utang baru mau kalau nanti terjadi perselisihan perdata ada putusan yang memutuskan dirinya untuk membayar utang. Meski hal ini ditolak Pemohon PKPU," katanya.

GPS yang hadir dengan Advokat Syaiful Ma'arif itu juga menjelaskan adanya kreditur disediakan dengan PT Meratus bukti nyata persengkongkolan itu. "Beda posisi dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama berada diposisi kreditur.

"Sementara 8 kreditur yang kita permasalahkan itu sama kepemilikannya dengan Debitur PT Meratus Line. Jadi posisi Debitur dan Kreditur sama tetap pemiliknya. Inilah persekongkolan dan bukti itikad buruknya karena targetnya untuk mengejar hak suara," katanya.

Ia menambahkan, yang baru terlihat di ujung PKPU ini adalah kesadaran pengakuan akan utang PT Meratus Line dalam PKPU kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

"Sebelumnya selalu berkilah dengan berbagai alasan. Di ujung baru mengakui, hanya saja tidak mau dengan alasan masih ada kasus perdata. Padahal adanya kasus perdata itu juga ya ulahnya menjadi penggugat. Itu bukti nyata itikad buruknya. Saya yakin Hakim Pemutus bisa melihat fakta nyata ini, " tambah Syaiful Ma'arif.

Ia menyebut, niat tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada hanya dikemas dalam bentuk lain. Inilah bukti petunjuk nyata itikad buruknya.

"Jika benar perdamaian menjadi keinginannya, seharusnya dibayar utangnya yang telah diakui tanpa syarat syarat diluar putusan Pengadilan Niaga. Katanya cair dan ber itikad baik? Semua orang tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit, " kata Syaiful.

Ditambahkannya, jika putusan Pengadilan Niaga melalui mekanisme PKPU dan Pailit harus menunggu putusan perdata seperti yang diusulkan PT Meratus Line maka akan jadi preseden buruk atau tujuan hadirnya Pengadilan Niaga .

Padahal, tujuan dari PKPU dan mekanisme PKPU adalah untuk memicu penyelesaian masalah-masalah ekonomi negara agar bisa sehat. mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga.

"Ini sama dengan menciderai proses hukum yang disiapkan khusus untuk penyelesaian piutang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia, " tambah Syaiful.

belakangnya, gugatan gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang Namun, dalam prosesnya ada beberapa oknum PT Meratus Line yang kongkali perusahaan dengan oknum PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk diri sendiri.

Kini, setidaknya 17 karyawan telah sayaringkuk di penjara Polda Jatim.PT Meratus sendiri melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU tetap atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dimiliki oleh Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih. Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap jika tidak tuntas dapat mengakibatkan PT Meratus dinyatakan palit. (RDN)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU