KPK Obok Obok Jatim, Gus Hans : Pembagian Dana Hibah Gubernur Ada Keterlibatan Legislatif 40 Persen Dan Eksekutif 60 Persen

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur

i

BACASAJA.ID - Penggeledahan KPK ini terkait kasus suap dana hibah yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim sejak 19-20 Desember 2022 dengan membawa total sembilan koper yang diduga berisi barang bukti.

Sedangkan pada Rabu (21/12/2022) tim KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim dan membawa tiga koper.

KH Zahrul Azhar Asumta menyampaikan apresiasinya, presiasi atas langkah aktif KPK dalam menelusuri kasus hibah Gubernur ini. Keterlibatan KPK ini apakah juga memilki makna bahwa APH yg ada dijatim ini sudah 'masuk angin'.

"Perlu diketahui hibah gubenur adalah domainnya eksekutif, sehingga eksekutif tidak boleh dengan mudahnya lepas tangan atas kejanggalan kejanggalan pada tataran eksekusi dilapangan, bukan berarti jika si penerima sudah melakukan tanda tangan, maka tanggung jawab gubenur lepas begitu saja, bukanya Gubenur punya perangkat dibawahnya yang bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan," kata Gus Hans panggilan sapaan KH Zahrul Azhar Asumta, Jum'at (23/12/2022).

Masih Gus Hans, KPK jangan hanya berhenti pada para anggota dewan, tetapi juga harus menelusuri keterlibatan pihak eksekutif apakah ada praktek pembiaran dan atau justru ada praktek tau sama tau yang berujung pada penggunaan dana hibah sebagai transaksi politik dalam pemulusan RAPBD dan program program yang lain. Jika ini terjadi maka jangan harap ada diskusi dan adu gagasan dalam penentuan anggaran pemerintah tapi yang ada adalah menggunakan dana rakyat untuk dijadikan alat transaksi

"Pembagian alokasi hibah ke 40 % di legislatif 60 % di eksekutif . Maka secara probabilitas potensi kebocoran justru lebih bnyak di eksekutif," Imbuh Gus Hans.

Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK mengumumkan status hukum Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang dipegang Pimpinan KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar. (CAN)

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …