KPK Obok Obok Jatim, Gus Hans : Pembagian Dana Hibah Gubernur Ada Keterlibatan Legislatif 40 Persen Dan Eksekutif 60 Persen

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 23 Des 2022 19:24 WIB

KPK Obok Obok Jatim, Gus Hans : Pembagian Dana Hibah Gubernur Ada Keterlibatan Legislatif 40 Persen Dan Eksekutif 60 Persen

i

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur

BACASAJA.ID - Penggeledahan KPK ini terkait kasus suap dana hibah yang melibatkan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim. Tim KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim sejak 19-20 Desember 2022 dengan membawa total sembilan koper yang diduga berisi barang bukti.

Sedangkan pada Rabu (21/12/2022) tim KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim dan membawa tiga koper.

Baca Juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

KH Zahrul Azhar Asumta menyampaikan apresiasinya, presiasi atas langkah aktif KPK dalam menelusuri kasus hibah Gubernur ini. Keterlibatan KPK ini apakah juga memilki makna bahwa APH yg ada dijatim ini sudah 'masuk angin'.

"Perlu diketahui hibah gubenur adalah domainnya eksekutif, sehingga eksekutif tidak boleh dengan mudahnya lepas tangan atas kejanggalan kejanggalan pada tataran eksekusi dilapangan, bukan berarti jika si penerima sudah melakukan tanda tangan, maka tanggung jawab gubenur lepas begitu saja, bukanya Gubenur punya perangkat dibawahnya yang bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan," kata Gus Hans panggilan sapaan KH Zahrul Azhar Asumta, Jum'at (23/12/2022).

Masih Gus Hans, KPK jangan hanya berhenti pada para anggota dewan, tetapi juga harus menelusuri keterlibatan pihak eksekutif apakah ada praktek pembiaran dan atau justru ada praktek tau sama tau yang berujung pada penggunaan dana hibah sebagai transaksi politik dalam pemulusan RAPBD dan program program yang lain. Jika ini terjadi maka jangan harap ada diskusi dan adu gagasan dalam penentuan anggaran pemerintah tapi yang ada adalah menggunakan dana rakyat untuk dijadikan alat transaksi

"Pembagian alokasi hibah ke 40 % di legislatif 60 % di eksekutif . Maka secara probabilitas potensi kebocoran justru lebih bnyak di eksekutif," Imbuh Gus Hans.

Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK mengumumkan status hukum Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Baca Juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang dipegang Pimpinan KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Karena pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan

Dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar. (CAN)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU