SURABAYA - Kasus dugaan korupsi program OPOP (One Pesantren One Product) di Tahun 2019 sampai 2022 masih menjadi polemik, kali ini Jawa Corruption Watch (JCW) menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Timur di masa jabatan periodik Tahun 2020 sampai sekarang.
Setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Timur tahun 2019 tentang tim penguatan dan pengembangan program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur, Jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur di emban Benny Sampirwanto.
Edi Supaji selaku Sekertaris Dinas juga laporan terminim di kalangan pejabat sekretaris lingkungan OPD Jatim. Perbandingan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK. Pelaporan LHKPN 31 Desember 2020 Pelaporan LHKPN 31 Desember 2021.
Sebelumnya, LHKPN Edi Supaji menjabat sebagai kepala Bidang, total harta kekayaan sebesar Rp 824.663.433 di Tahun 2020. Sedangkan di Tahun 2021 sampai sekarang turun menjadi Rp 253.010.909. Penurunan dari laporan Kas dan Setara Kas -95,65%
"Jangan salah, terjadinya penurunan tersebut, dugaan kuat masih ada harta lainnya yang tidak di laporkan. Saya sudah mengantonginya dan tinggal melaporkan saja," kata Candra selaku Koordinator Jawa Corruption Watch.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mulai memberlakukan sejumlah aturan baru terhadap pegawai negeri sipil atau PNS. Setelah menerapkan konsep AKHLAK sebagai etos kerja para PNS, kini Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. Dalam aturan baru tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” (CAN)