Kasus Dugaan Pencurian Cincin Star Sapphire, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Dari JPU Masih Prematur

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso SH MH
Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso SH MH

i

SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari Penasehat terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).

Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso SH MH mengatakan, bahwa pada intinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur, karana klien kami tidak ada niat untuk mengambil cincin tersebut. Dikaranakan saat itu habis adanya perkara KDRT, Chisney meninggalkan rumah dengan tergesa-gesa sehingga cincin tersebut ikut terbawa.

"Kami ada bukti chatnya kalau, cincin tersebut hendak dikembalikan, namun tidak bisa dikirim lewat jasa pengiriman takutnya akan hilang dan saat ayah dari The Irsan datang ke Jakarta untuk menengok cucunya, Chisney sempat mau menitipkan cincin, akan tetapi mertuanya tidak mau ikut campur," katanya.

Harapnya ini kan awal semoga eksepsi dari klienya dikabulkan pada putusan sela dan sidang pembuktian

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung,selanjutnya sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya dikarenakan terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm.

Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan rumah pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas, turut membawa 1 (satu) kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm yang merupakan cincin pemberian dari saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm) pada tahun 1994. Namun, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada pada kotak yang sama dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, dan meletakkan cincin kawin di meja di dalam kamar di rumah Jalan Dharma Husada Indah Surabaya, akan tetapi untuk cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan oleh Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah.

Bahwa pada tanggal 06 November 2021 sekira jam 22.55 Wib, saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp, “Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa nanti ku kembalikan ya tapi gak berani kirim pakai JNE takut hilang nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.” Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir di tanggal yang sama, untuk selanjutnya dikirimkan melalui JNE pada tanggal 05 Desember 2021. (RIF)

Berita Terbaru

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Kabar…

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

POLDA SULBAR- Usai puncak upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2026 di SPN Polda Sulbar, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan…

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu S…

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat…