Kurang Dari 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Pria Bunuh Anak Kandung

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 30 Apr 2023 03:33 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Pria Bunuh Anak Kandung

i

Tersangka Afan

GRESIK - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang pria yang nekat membunuh anak kandungnya sendiri. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan tersangka Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29) alias Afan tinggal berdua bersama putrinya berinisial Z (9) ditusuk dengan pisau sekitar pukul 04.30 Wib. Korban langsung tewas dengan sejumlah luka. Saat ini jasad pelajar kelas 2 SD itu dievakuasi di RSUD Ibnu Sina.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

Tersangka Afan begitu sadis dan biadab dalam menghabisi nyawa korban AZK. Ditemukan 24 luka tusukan.

“Ditemukan sebanyak 24 luka tusukan pada tubuh korban. Yakni semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung. Menggunakan pisau dapur,” ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta

Tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap.

“Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh,” tegasnya. (RS)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU