SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan AR (47) warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga korbannya R (35) tetangganya sendiri meninggal dunia saat gelar rilis dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (09/05/23)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan pada hari Jumat 05 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib di depan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5A No 17, tersangka sakit hati kepada korban dikarenakan merasa sakit hati mencari adik tersangka guna di klarifikasi, tersangka makin tersulut emosi mendengar ajakan untuk bertengkar (carok) dari korban.
" Tersangka membacok korban hingga 3 kali mengenai leher, punggung dan tangan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas AKP
Masih kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengetahui kejadian tersebut anggota melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggali informasi terhadap saksi mengetahui kejadian tersebut, kemudian mengarah terhadap kepada seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 yakni AR, dari informasi pelaku melarikan diri ke Sampang Madura.
"Mengetahui tersangka menuju Surabaya petugas langsung mengamankan di rest area ditemukan barang bukti clurit yang digunakan untuk membacok korban," lanjutnya
Selain celurit petugas juga menyita barang bukti dari tersangka yakni pakaian korban juga pakaian tersangka,
Atas tindakan tersangka sebagaimana pasal 351 ayat 3 KHUpidana ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUpidana ancaman 12 tahun Penjara (RIF)
Editor : Redaksi