SURABAYA - Polsek Karangpilang gelar rilis terkait pengeroyokan dan perampasan dua korban Supeltas yakni M Risal (16) Jalan Kebraon alami luka bacok sebelah kiri dan
Antoni (21) warga jalan Kebraon alami luka bacok punggung dan luka bacok jari-jari sebelah kiri.
di Jalan Kebraon gang 5 Surabaya, Kamis, (25/05/23)
Kompol A. Risky Fardian Caropeboka Kapolsek Karang Pilang menjelaskan ada 10 tersangka yang berhasil tertangkap oleh anggota reskrim Polsek Karangpilang yakni tergabung dalam tiga geng yakni Westavia, Setim (Selatan Timur), dan Awr (Anti Wong Ruwet). Tiga geng itu berencana perang menghadiri geng Bhezek yang mengirimkan undangan online via instagram. Namun, mereka salah sasaran membacok dua supeltas.
“Modus para pelaku menganiaya serta mengejar dengan berteriak bacok setelah itu motor korban tertinggal dan diambil pelaku. Setelah dibuka, ada handphone diambil para pelaku,” terang Risky
lanjut Risky geng yang tergabung usia pelaku tergolong masih belia yakni MDH (19), MA (22), ANS (21), dan RN (18) NL (17), IPR (17), RPP (17), FAR (17), AFM (15 ), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).
Saat di tanya Kapolsek Karangpilang tergabung salah geng menjawab “Saya hanya ikut-ikutan aja,” ujar salah satunya
Ada beberapa barang bukti (BB) seperti motor pelaku yang jadi sarana untuk menganiaya sudah kita sita. Dua celurit dan satu stik golf kita sita di rumah pelaku. Diperkirakan pembacokan itu dilakukan 20-25 orang yang menggunakan 10-15 kendaraan. Sehingga masih ada 13 tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang pengejaran.
“Peran DPO adalah eksekutor membacok korban dan di antara temannya ada yang di bawah umur membantu membawa kendaraan dia yang mendorong memberi BBM atau bensin,” tandasnya.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis clurit stick Golf, 10 HP milik tersangka, 1 buah HP milik korban, 3 sepeda motor sebagai sarana, kaos yang dipakai oleh tersangka saat kejadian serta Baju dan celana pendek milik korban yang berlumuran darah
Atas perbuatannya, para pelaku terancam 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (RIF)