Kuasa Hukum Terdakwa Daffa Adiwidya Arika Beharap Segera Dibebaskan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pokok perkara dengan ageda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Sidang pokok perkara dengan ageda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

i

SURABAYA - Meskipun Praperadilan terhadap Daffa Adiwidya Arika sudah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Khawanto, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tetap melanjutkan sidang pokok perkaranya dengan ageda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melakukan penganiayaan terhadap RFA hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Terhadap terdakwa didakwa Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP," kata JPU Herlambang di hadapan Majelis Hakim diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Terhadap dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. "Silahkan penasihat hukum terdakwa untuk menangapi dakwaan dari JPU" ucap Hakim Kimiarsa.

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).

"Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan," kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.

"Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannnya (pra peradilan)," ujar Hakim Damanik.

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja Majelis Hakim.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Rio saat membacakan isi eksepsinya.

Sementara itu, Atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU Herlambang meminta waktu satu minggu untuk menanggapinya. "Mohon waktu satu Minggu Majelis," ujar Herlambang.

Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Hakim Tunggal Khadwanto yang menyidangkan pra peradilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Dalam permohan Praperadilan yang diajukan Daffa tersebut, Hakim Tunggal Khawanto mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan Hakim pra peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan.

Adanya dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya A. A Gede Agung Parnata menyapaikan, bahwa terkait permasalahan tersebut, dikarenakan adanya kurang Koordinasi antara hakim praperadilan dan hakim yang menyidangakan. Mohon maklum perkara yang masuk di PN Surabaya tergolong banyak.

"Untuk itu kita tunggu dulu apa keputusan dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, karena kita tidak intervensi Hakim," katanya. (RIF)

Tag :

Berita Terbaru

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 11:02 WIB

Surabaya, Bacasaja.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil posisi garda terdepan dalam memproteksi hak pendidikan tinggi…

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Dugaan Peredaran Ineks di Tempat Hiburan Malam Batam, Pelayan Terekam Bawa Pil Berwarna

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 09:35 WIB

BATAM – Dugaan peredaran bebas narkoba jenis ineks atau ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam mencuat setelah beredar f…

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Berburu Sejarah, Siapa yang Tersingkir?

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 08:06 WIB

TORONTO- Pertandingan lanjutan matchday kedua Grup L Piala Dunia 2026 akan mempertemukan Panama melawan Kroasia di BMO Field, Toronto. Laga krusial ini…

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau love scamming dengan…

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

HOUSTON- Persaingan di babak penyisihan Grup K Piala Dunia 2026 kian memanas pada matchday kedua. Salah satu laga krusial yang patut dinantikan adalah…

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …