Bobol Bank BUMN, Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif Ditangkap Polres Probolinggo

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 14 Nov 2023 09:55 WIB

Bobol Bank BUMN, Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif Ditangkap Polres Probolinggo

i

Polres Kota Probolinggo merilis hasil tangkapannya terkait sindikat kartu kredit

PROBOLINGGO – Polres Kota Probolinggo menangkap dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu.

Dengan dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Gulung Tiga Spesialis Curanmor, Kenali Modusnya!

“Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H, Selasa (14/11/2023).

Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang.

Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.

Baca Juga: Gandeng OKP, Polres Probolinggo Gelar Baksos Presisi Jelang Ramadan

“Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” paparnya.

“Sedangkan EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi”, lanjut Wadi Sa’bani dikutip dari Tribratanews Polri.

Baca Juga: Sukseskan Program MBG, Polres Probolinggo Gandeng Mahasiswa

Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU