Pakar Hukm Puji Wali Kota Eri yang Kembalikan Marwah Staf Ahli

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Rusdianto Sesung memuji Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang saat ini berusaha mengembalikan marwah Staf Ahli Wali Kota Surabaya layaknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya yang merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.

“Jadi, Surabaya melalui Wali Kota Surabaya akan mengembalikan marwahnya staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” kata Dr. Rusdianto Sesung, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, pada saat pelantikan pejabat Pemkot Surabaya 17 Agustus 2023, Wali Kota Eri memang menegaskan bahwa hari ini butuh staf ahli yang garang-garang, karena bagi dia staf ahli itu adalah orang kepercayaannya yang harus bisa mengendalikan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, kala itu dia menyebutkan Irvan Widyanto yang sebelumnya menjabat Asisten 2 dirotasi ke staf ahli supaya staf ahli itu tambah garang.

Nah, untuk mengejawantahkan atau melaksanakan perintah Wali Kota Surabaya yang ingin staf ahlinya tambah garang dan lebih optimal, maka jajaran pemkot Surabaya menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya, sehingga diharapkan nantinya staf ahli ini benar-benar bisa membantu wali kota dalam mempertimbangkan kebijakan yang akan diambilnya.

“Dan 3 staf ahli wali kota sekarang ini, saya kira sangat cocok untuk menjalankan Keputusan Wali Kota Surabaya ketika nanti sudah ditetapkan. Sebab, mereka ini sudah punya pengalaman di berbagai PD, sudah pernah menduduki beberapa jabatan eselon 2, sehingga mereka ini kaya pengalaman, makanya mereka ditempatkan di staf ahli untuk menjadi dewan penasehat atau dewan pertimbangan wali kota,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan Irvan Widyanto yang saat ini menduduki jabatan staf ahli di Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. Dr. Rusdianto Sesung menilai Irvan sangat pantas dan mempuni menduduki jabatan tersebut. Pasalnya, pengalamannya sangat luar biasa, pernah menjadi Kepala Satpol PP Surabaya, pernah menjabat Kepala BPB Linmas, dan pernah menjabat Asisten 2.

“Berbagai pengalaman itu memang sangat cocok beliau di staf ahli, sehingga beliau ini bisa memberikan masukan yang sangat objektif sesuai dengan kepakarannya dan pengalaman yang dimilikinya selama ini,” katanya.

Selain itu, kalau dilihat dari segi regulasinya, Staf Ahli Wali Kota Surabaya itu memang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Wali Kota Surabaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 103 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Jadi tugas utamanya staf ahli itu meberikan masukan dan memberikan rekomendasi isu-isu strategis kepada wali kota,” kata dia.

Nah, untuk bisa memberikan saran, rekomendasi dan masukan dalam bentuk telaah staf kepada wali kota, maka staf ahli itu perlu mendapatkan kewenangan yang optimal. Artinya, selama ini dalam Perwali 117 tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya bukan berarti tidak optimal, namun kalau mengaku pada Perwali tersebut, kedudukan staf ahli memang masih terkesan hanya pelengkap karena memang belum operasional Perwali itu.

“Oleh karena itu, guna mengoperasionalkan Perwali itu dibutuhkan penjabaran lebih lanjut yang nantinya akan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya. Keputusan Wali Kota Surabaya ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi para staf ahli Wali Kota Surabaya untuk lebih aktif dan proaktif. Artinya, staf ahli itu bisa mengumpulkan data, informasi dan dokumen dan bahkan dapat mengundang para Kepala PD untuk belanja data isu-isu yang kemungkinan akan diberikan kepada wali kota,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Keputusan Wali Kota Surabaya ini sedang disusun. Nantinya, regulasi ini akan mengelaborasi dan mendetailkan lebih lanjut tentang tugas dan fungsi staf ahli supaya lebih optimal. Apalagi, yang ada di dalam Perwali 117 tahun 2021 itu sangat normatif, sehingga terkesan staf ahli itu orang yang tersingkirkan, padahal esensinya staf ahli itu jabatan yang disediakan oleh negara kepada Kepala Daerah untuk bisa mendapatkan second opinion terhadap rencana kebijakan yang akan diputuskan.

“Hal ini tidak hanya terjadi di Surabaya saja, tapi juga di berbagai daerah lainnya, bagaimana posisi staf ahli belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, staf ahli itu hanya menunggu undangan dari para PD untuk menggali data, nah hal semacam ini harus diubah ke depannya karena staf ahli itu bisa mengundang seluruh PD untuk belanja masalah,” tegasnya.

Dengan belanja masalah ini, maka staf ahli bisa menyusun telaah staf yang disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan kebijakan. Menurutnya, kalau rencana kebijakan itu berasal dari Kepala PD, maka telaah staf ahli itu posisi sebagai second opinion, tapi kalau rencana kebijakan itu datangnya dari Kepala Daerah langsung, maka telaah staf ahli itu posisinya sebagai pertimbangan bagi kepala daerah.

“Jadi, staf ahli itu sebagai teman diskusinya kepala daerah. Surabaya sedang menuju ke sana. Semoga bisa segera terealisasi,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…