BACASAJA.ID - Entah apa yang ada dibenak Agesti Ayu Wulandari (19), hingga ia berani melaporkan ibu kandungnya sendiri. Bahkan, sang ayah ikut mempertegas langkah putrinya itu.
Khoirul Rohman, sang ayah menyebutkan, Agesti mempolisikan ibu kandungnya bukan soal baju. Tetapi karena marah mengetahui ibu kandungnya itu diduga selingkuh dengan lelaki lain. Sebut saja ibu kandungnya Sumiyatun.
Baca Juga: IPW Pertanyakan Polda Jateng Periksa Ratusan Kepala Desa Jelang Pemilu 2024
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak pada Senin (11/1/2021). Untuk proses pelimpahan berkas, tersangka Sumiyatun (36) datang bersama penasehat hukumnya.
Dikutip dari sindonews.com, Khoirul menyebut Agesti semakin tertekan oleh sikap ibunya yang menghabiskan uang kuliah sang anak.
Diduga, sang ibu juga menggadaikan mobil, serta surat-surat penting. Amarah Agesti memuncak ketika tersangka mengancam bila melaporkan perselingkuhan itu kepada ayahnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti terhadap ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.
Selain pelimpahan berkas, Kejaksaan juga menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kejaksaan mengizinkan tidak ada penahanan selama tersangka kooperatif dalam proses persidangan.
"Kasus ibu anak ini sudah memenuhi standar penegakkan hukum. Korban yang merasa tertekan dengan sikap ibu kandungnya ingin mencari keadilan. Walau kami sudah mendamaikan keduanya lebih dari tiga kali, namun korban bersikukuh ingin keadilan hingga melayangkan surat pernyataan tidak akan menarik laporannya ke kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (sin)
Editor : Redaksi