Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP dan Harus Terdaftar, Begini Cara Daftarnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi LPG 3 kg (Google)
Ilustrasi LPG 3 kg (Google)

i

JAKARTA - Mulai 1 Juanuari 2024, masyarakat tidak bisa bebas membeli gas LPG 3 kg di warung atau toko. Sebab, Pemerintah memberlakukan aturan baru cara dan syarat membeli gas LPG 3 kg.

Pembelian gas LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata mulai 1 Januari 2024. Untuk membeli gas LPG 3 kg ini, masyarakat harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftar agar bisa membeli gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024.

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar pembelian gas LPG 3 kg?

Syarat dan Ketentuan Pembelian LPG 3 KG

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (25/12/2023)

Ia memastikan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Saat ini, proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Cara Pendaftaran Beli LPG 3 Kg

Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Berikut ini caranya seperti dikutip dari laman IndonesiaBaik.id

1. Datangi Pangkalan LPG

Cukup datang ke satu Pangkalan LPG 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.

Mengutip MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

2. Cek Secara Online

Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di MyPertamina [ KLIK DI SINI ].

Baca Juga: Sangat Mudah! Begini Cara Dapatkan Dana Bansos Ibu Hamil Rp3 Juta di Desember 2023, Bisa Online dan Offline (*)

Tag :

Berita Terbaru

Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

Anak-anak Lidah Wetan Ajak Lestarikan Tradisi dan Budaya Lewat Teater Sembrani Bumi Nusantara

Kamis, 08 Okt 2026 01:03 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 01:03 WIB

Surabaya - Layar handphone (HP) boleh semakin dekat dengan kehidupan anak-anak. Namun, jangan sampai kemajuan teknologi membuat generasi muda lupa dengan…

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…