SURABAYA - Tiga Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, Kamis (4/1/2024) petang.Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi, Warga Negara Asing asal Pakistan tersebut merupakan ex-tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Sabtu (6/1/2024).
Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).
Dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh 4 (empat) orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.
Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico. (*)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB
Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB
JOMBANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bakal mengevaluasi kembali Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB
Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB
POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) dalam suasana…
Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB
Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB
MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …
Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB
Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB
POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…
Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB
Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB
SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…
Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB
Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB
SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…