JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) khususnya PUJK di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian dan peer-to-peer lending (P2P lending) untuk tidak menggunakan jasa perantara (makelar) dalam proses perizinan di OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Selasa (16/1/2024) menerangkan, PUJK dapat langsung menghubungi OJK jika akan mengajukan izin atau untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses.
OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan. Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.
Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. (*)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 16 Okt 2026 17:13 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 17:13 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Diketahui, Nusron sudah dua kali tidak…
Jumat, 16 Okt 2026 16:20 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 16:20 WIB
PROBOLINGGO - Petugas gabungan yang menjadi korban waktu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)…
Jumat, 16 Okt 2026 14:11 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 14:11 WIB
POLDA SULBAR– Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mendekatkan diri kepada masyarakat melalui aksi k…
Jumat, 16 Okt 2026 14:09 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 14:09 WIB
POLDA SULBAR - Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelayanan yang bersih, penanganan perkara yang adil, serta sikap humanis di jalan r…
Jumat, 16 Okt 2026 10:59 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 10:59 WIB
POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat terus mengintensifkan kegiatan patroli malam secara berkala di sejumlah titik rawan…
Jumat, 16 Okt 2026 10:55 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 10:55 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario Marcal terkait penyidikan dugaan korupsi ATR/BPN. P…