KPU Tanggapi Enteng Pemberhentian Arief Budiman oleh DKPP

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 19:06 WIB

KPU Tanggapi Enteng Pemberhentian Arief Budiman oleh DKPP

i

Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting. | kpu.go.id

BACASAJA.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman baru saja dibebastugaskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkait hal ini, Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting mengungkapkan, lembaganya bakal membaca dan mencermati terlebih dahulu putusan DKPP tersebut sebelum diplenokan.

"Ya, kami komisioner masih menanti salinan resmi putusan DKPP untuk dicermari, sebelum menggelar rapat pleno," sebut Evi , Rabu (13/1/2021).

Evi lantas menambahkan, sidang pleno tersebut bakal mengambil keputusan, apakah vonis dari sidang DKPP yang membebastugaskan Ketua KPU Arief Budiman, dapat dijalankan atau tidak.

Seperti yang diberitakan bacasaja.id sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. (lip/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU