JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, lembaganya sudah siap menghadapi sengketa pemilu 2024. Apalagi, tahun ini terdapat lebih dari tiga pasangan Capres dan Cawapres yang mengikuti pemilu tahun ini.
"Sudah, sudah kami sudah (siap menghadapi)," kata Suhartoyo dalam diskusi pelatihan PHPU yang diselenggarakan Pusako di Bogor, Jawa Barat. Suhartoyo menjelaskan, MK selalu mengadakan simulasi sengketa Pemilu setiap lima tahunan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki gugus tugas yang menangani soal PHPU sebanyak ratusan pegawai. "Nah itu kan sering liat tuh MK kan selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 an pegawai itu," katanya dikutip dari RRI.co.id, Kamis (7/3/2024).
Suhartoyo mengatakan, kemungkinan sengketa pemilu tahun ini akan lebih banyak. Hal ini dikarenakan, terdapat tiga pasangan yang mengikuti pemilu tahun ini.
"Kalau Pilpres seperti yang sampaikan tadi tuh selama ini kan hanya satu pemohon. Karena hanya 2 pasang terus kan nah hari ini 3 pasang apakah akan ada lebih dari 1 pasang yang mengajukan gugatan atau tidak kami tidak tahu," katanya.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden alias paslon dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Adapun batas waktunya maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024.
MK telah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 pada Rabu lalu di Jakarta. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan, simulasi akbar ini melibatkan seluruh gugus tugas dengan menghadirkan ketua dan wakil ketua bidang pada setiap tahapannya.
Selain itu, dilakukan juga simulasi tahapan pasca registrasi untuk PHPU Pileg dan PHPU Pilpres. Simulasi berlanjut hingga tahapan pasca putusan PHPU Pileg dan Pilpres.
Pada tahapan pra registrasi PHPU Pilpres, dilakukan pemeranan mulai dari pengajuan permohonan, registrasi, pengolahan data. Sementara simulasi tahapan yang sama untuk Pileg juga dimulai dengan pengajuan permohonan, pengajuan perbaikan permohonan, pengolahan data, dan registrasi. (*)
Editor : Redaksi