BACASAJA.ID - Janda 37 tahun yang sudah beranak dua, Arizanty, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam peredaran pil ekstasi sebagai pengedar, Kamis (14/1/2021). Dari tangan Arizanty, polisi menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi di rumahnya di Jalan Kendangsari.
Kanitidik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengungkapkan, nama Arizanty ini mengapung dari keterangan pembelinya yang tertangkap lebih dulu.
Ketika diperiksa polisi, tersangka Arizanty mengaku baru satu bulan berprofesi sebagai pengedar ekstasi. Tapi, keterangan itu diragukan polisi. Soalnya, dari keterangan pembelinya, mereka telah bertransaksi empat kali.
Selidik demi selidik, tersangka Arizanty ini diduga menjadi bagian dari pengedar jaringan narapidana (napi) yang kini mendekam di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, dia belum bisa mempublikasikannya. Sebab, jajarannya masih mendalaminya.
“Tersangka mendapat kiriman secara ranjau. Biasanya di Jalan Demak," papar Suhartono.
Kepada polisi, Arizanty berprofesi sebagai pengedar ekstasi lantaran terdesak kebutuhan hidup. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh serabutan. Mengedarkan ekstasi adalah sebaga pendapatan tambahan. Sebelumnya, mantan suami tersangka adalah seorang pemakai. Dari situ, dia mengenal jaringan pengedar di lapas.
Suhartono mengungkapkan, penyidik tengah mendalami jejak tersangka sebagai pengedar. Arizanty disinyalir mendapat puluhan hingga ratusan pil ekstasi di setiap pengiriman. “Dugaannya seperti itu. Butuh waktu karena tersangka belum mau banyak mengaku saat diperiksa,” tuturnya. (jem/rga)
Editor : Redaksi