Kebijakan Work From Home pada 16-17 April Hanya untuk ASN

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

i

JAKARTA- Kebijakan kerja dari rumah Work From Home (WFH) ditetapkan pemerintah ditujukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditetapkan pada tanggal 16-17 April berkaku WFH 50 persen, sehingga ASN tidak perlu balik tergesa-gesa.

"Silakan ASN bisa menunda. Tdak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari RRI, Minggu (14/4/2024).

Muhadhir menyatakan, peraturan WFH 50 persen berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. "Sedangkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, tetap harus mengikuti aturan sekolah," katanya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja pelayanan publik. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di mana instansi berkaitan langsung pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

"Adapun untuk instansi pemerintah berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan. Maksimal 50 persen," ujar Anas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB. Yakni, Nomor 1 Tahun 2024 ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban. Berikutnya, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik tetap berjalan optimal. Sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence (unggul) dalam segala situasi," ucapnya. (*)

Tag :

Berita Terbaru

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

POLDA SULBAR- Suasana haru menyelimuti lapangan apel Polda Sulawesi Barat, Rabu (7/10/26). Untuk terakhir kalinya, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin…

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYA — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terpidana yang masuk d…