Tak Kapok Dua Kali Ditindak Petugas, Satpol PP Surabaya Kembali Sita Puluhan Mihol

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Satpol PP Kota Surabaya menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol)
Petugas Satpol PP Kota Surabaya menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol)

i

SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya kembali menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol), yang berada di Jalan Gubeng Kertajaya, Kamis (9/5/2024) kemarin.

Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali mendapat penindakan oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, namun tetap nekat menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada penindakan yang ketiga ini, pihaknya kembali menyita puluhan minuman beralkohol.

“Kami lakukan penindakan kembali, kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol, serta 22 kaleng minuman beralkohol,” kata Yudhis, Jumat (10/5/2024).

Yudhis menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.

“Kami dapat aduan dari warga, dan pada saat kami melakukan penindakan, disana kami jumpai ada transaksi jual beli,” imbuhnya.

Barang bukti yang dibawa oleh petugas selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur.

“Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya mengamankan barang bukti minuman beralkohol, petugas Satpol PP Surabaya juga turut mengamankan KTP pemilik toko.

Yudhis menegaskan, pemilik toko tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.

“Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.

Pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa (7/11/23) silam. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis (18/1/24) berupa penyegelan toko, lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin. (*)

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…