JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap praperadipan Bupati Sidoarjo non-aktif, Ahmad Muhdlor Ali berjalan Independen. Diketahui, Muhdlor mengajukan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kami berharap proses pemeriksaan praperadilan ini berjalan independen. Bahkan, sesuai mekanisme hukum," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari laman resmi RRI, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Ali mengatakan, dalam menghadapi praperadilan, KPK juga akan memantau jalannya persidangan. Ali pun masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan Gus Muhdlor yang ingin lepas dari status tersangka KPK.
"KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya," ujar Ali. Diketahui, KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
"Karena kecukupan alat bukti setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta peran pihak lain. Mereka diduga menikmati aliran uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Menurut Tanak, pihaknya melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk proses penyidikan. "Untuk proses kebutuhan, tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," kata Tanak.
Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah
Dalam kasus ini, Muhdlor diduga menggunakan uang pemotongan dana insentif demi memenuhi kebutuhan. Tidak hanya bagi Muhdlor selaku Bupati, namun juga Ari yang menjabat sebagai Kepala BPPD. (RRI)
Editor : Redaksi