BACASAJA.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) akhirnya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Terkait hal ini, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, seluruh fraksi yang ada di parlemen sepakat dengan catatan, yaitu mengubah nama.
"Soalnya itu usulan, ya. Semua fraksi mengusulkan hal itu, termasuk fraksi yang mengusulkan. Kami mungkin bakal sepakat akan ada pengubahan pada judul," ungkap kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2021).
Supratman menambahkan, RUU Minol itu tidak ada beleid yang melarang minuman beralkohol, tetapi cenderung bagaimana mengatur distribusi dan teknis penjualan.
"Jadi, perkara RUU Minol ini bukan melarang. Soalnya, itu agak berat, ya. Tapi lebih ke pengaturan, distribusi, penjualan dan semacamnya. Terlebih, negara-negara mana pun juga begitu. Kita ini lebih soft, anak-anak pun boleh beli, tapi diatur," paparnya.
Dengan begitu, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan berganti nama menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Tapi, menurutnya, perubahan itu tidak bisa langsung dilakukan, melainkan menunggu tahap harmonisasi.
"Sehingga ke depannya catatan-catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi kemungkinan judulnya akan berganti menjadi pengaturan minuman beralkohol. Tetapi kan belum bisa kita lakukan sekarang, karena draf dan judulnya masih itu. Nah, tidak berharap nanti pada saat harmonisasi, kita bersepakat untuk mengubah judul," tuturnya. (dtk/rga)
Editor : Redaksi