Kominfo Cabut Izin Platform Sosmed Fasilitasi Judi Online

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 25 Mei 2024 09:30 WIB

Kominfo Cabut Izin Platform Sosmed Fasilitasi Judi Online

i

Ilustrasi judi online

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada seluruh platform sosial media memfasilitasi judi online. Peringatan ini sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, hingga Telegram. Dimana platform tersebut untuk memberantas konten-konten terkait judi online (judol) di platform masing-masing.

"Selain itu, peringatan diberikan kepada penyelenggara internet service provider. Kita tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik," ujar Budi Arie lewat keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie juga mengancam akan mendenda sampai Rp 500 juta per konten kepada para pemilik platform digital. Hal tersebut jika terbukti tidak membantu menghapus konten yang ada unsur judi onlinenya.

"Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ucap Budi.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dan juga Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

"Peraturan menteri Kominfo, nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi benda administrasi," ucapnya. (RRI)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU