JAKARTA- Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024), menolak gugatan perdata terhadap KPU, Hakim MK Anwar Usman, Mensesneg, dan Presiden Joko Widodo. Gugatan itu mempersoalkan Presiden Jokowi dan KPU yang tidak menghalangi langkah Gibran dicalonkan sebagai Cawapres.
Dengan adanya putusan itu, Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan berharap tidak ada lagi orang yang menyebarkan tuduhan terhadap Presiden. Karena dengan putusan itu, berarti ada tiga perkara gugatan yang semuanya ditolak pengadilan.
Putusan itu, lanjut Otto, menjadi landasan penting jangan lagi percaya terhadap narasi-narasi yang berkembang terkait Presiden Jokowi dan keluarganya. Narasi yang menyebut presiden Jokowi seolah-olah melakukan hal yang melanggar hukum.
“Tuduhan dan gugatan seperti soal politik dinasti, ijazah palsu, dan soal majunya Gibran sebagai cawapres semuanya ditolak hakim. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada Bapak Jokowi sama sekali tidak benar,” kata Otto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Otto juga menegaskan, Presiden Jokowi dan keluarga sama sekali tidak terganggu dengan adanya gugatan-gugatan itu. "Putusan ini justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga, bahwa apa yang dituduhkan tidak terbukti," ujar Otto.
Sebelumnya, pada November 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TPDI bertindak selaku kuasa hukum dari penggugat yaitu Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.
Keempat tergugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menghalangi Gibran untuk mencalonkan menjadi Cawapres pada pemilu 2024. Namun, dalam sidang putusan PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan itu. (RRI)
Editor : Redaksi