Dicopot dari Dekan FK Unair, Prof. Budi Ajukan Klarifikasi Keberatan: Demi Rumah Besar Kita

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof. Dr. Budi Santoso, dr., SP.OG, saat ditemui di depan FK UNAIR Surabaya. (Kominfo)
Prof. Dr. Budi Santoso, dr., SP.OG, saat ditemui di depan FK UNAIR Surabaya. (Kominfo)

i

 

SURABAYA - Polemik pemberhentian Prof. Dr. Budi Santoso, dr., SP.OG dari jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UNAIR) pada hari Rabu, 3Juli 2024 lalu, memunculkan ramainya pemberitaan dan spekulasi. Oleh karenanya, Prof. Budi dengan didampingi Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK) mengajukan klarifikasi keberatan atas pemberhentian tersebut, pada Senin (8/7/2024), di UNAIR Surabaya.

Tim TATAK, terdiri dari YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK. Mereka akan mengajukan klarifikasi atas Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Dekan kepada Pimpinan UNAIR.

Saat ditemui di depan gerbang FK UNAIR Surabaya, Prof. Budi menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media karena sudah berkenan untuk hadir untuk mendengarkan klarifikasinya tersebut.

"Saya juga mohon maaf, mungkin beberapa hari ini, saya tidak menerima tawaran untuk wawancara. Tawaran untuk memperjelas, terkait dengan kasus yang menimpa saya. Ada satu hal yang perlu kami sampaikan. Kami datang ke kampus C UNAIR tadi, Ke kantor Rektor dengan niatan baik, kami ingin mengantarkan sebuah surat yang isinya klarifikasi dan mempertanyakan alasan maupun prosedur yang diberlakukan kepada kami," tutur Prof. Budi dikutip dari Kominfo Jatim.

Dengan begitu singkatnya Prof. Budi menerima SK tersebut, dengan harapan dan niat baik, pihaknya ingin memperjelas, bahwa hal-hal yang bersifat informasi yang ada di publik supaya tidak menimbulkan spekulasi. "Maka kami mengajukan suatu surat yang isinya adalah pertanyaan dan klarifikasi yang terkait dengan alasan dan prosedur terkait dengan pemberhentian saya," ujar Prof. Budi.

Dengan surat pengajuan klarifikasi atas keberatan tersebut, Prof. Budi berharap, nanti akan timbul dialog yang baik antara pihaknya dengan pimpinan UNAIR, untuk menghasilkan solusi yang baik.

"Demi rumah besar kita, Universitas Airlangga karena rumah besar ini harus kita rawat dengan hati yang lebar, fikiran yang lapang, dan jiwa yang tenang. Kita ingin UNAIR tetap maju dan berkembang," harap Prof. Budi.

Lebih lanjut, Prof. Budi mengatakan, pihaknya saat ini memang berniat hanya untuk menyerahkan surat klarifikasi keberatan yang isinya empertanyakan pemberhentian dirinya sebagai Dekan FK UNAIR.

"Karena di surat keputusan tersebut, tidak ada hal yang menjelaskan alasan tersebut. Terus yang kedua, saya itu kan orang yang tidak mengerti hukum. Karena saya itu kan pekerjaannya operasi dan mengajar. Maka kami bertanya baik-baik, kami ditemani oleh teman-teman dari LBH, dan teman-teman dari KIKA atau Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik," ujarnya.

Dengan surat pengajuan klarifikasi keberatan ini, Prof. Budi berharap semua orang tahu niat baiknya yang ingin menyelesaikan polemik ini dengan baik-baik, dan secara kekeluargaan. "Terkait SK dan lain sebagainya itu kewenangan rektorat yang menjawab. Justru itu yang menjadi poin pertanyaan kita hari ini," ucap Prof. Budi.

Sementara itu, Advokat LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan menyampaikan, saat itu pihaknya mendampingi Prof. Budi terkait pemberhentian dari jabatannya sebagai Dekan FK UNAIR. "Ada beberapa hal yang kami menilai belum jelas ya, dan muncul pertanyaan mengapa Prof. Budi dihentikan dalam waktu yang singkat. Padahal beliau merasa tidak melakukan kesalahan apapun, dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Dekan FK UNAIR," ungkap Jauhar.

Jauhar juga mengatakan, untuk kasus ini pihaknya masih belum memikirkan apakah akan mengambil langkah secara hukum.

"Kami masih menunggu respon dari pihak Rektorat dan membuka dialog dengan pihak Rektorat untuk mencari solusi penyelesaian dari permasalahan ini. Kalau tadi kami hanya menyampaikan surat keberatan saja," pungkas Jauhar. (*)

Tag :

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…