Kepergok Berhubungan Intim Sejenis, Anggota TNI Makasar Dipecat

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 17 Jan 2021 19:30 WIB

Kepergok Berhubungan Intim Sejenis, Anggota TNI Makasar Dipecat

i

Anggota TNI tengah berparade. | tni.mil.id

BACASAJA.ID - Pengadilan Militer III-16 Makassar diketahui baru saja memecat Prada RIF lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Selain itu, pengadilan militer juga menghukum Prada RIF dengan hukuman kurungan selama delapan bulan, 28 hari.

Dalam putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar itu, Prada RIF mengaku pernah disodomi oleh seniornya di sebuah barak pada tahun 2019. Kemudian, RIF terus melakukan hubungan sejenis itu selama tahun 2020 dengan teman satu indekosnya. Ketika itu, RIF berlaku sebagai laki-laki.

Tetapi, di lain waktu dan tempat, RIF juga melakukan hubungan sejenis dengan anggota TNI lainnya yaitu Praka M, yang berperan sebagai pasangan perempuan. Perilaku seksual menyimang ini lantas terendus dan diselidiki. RIF pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan dan 28 (dua puluh delapan ) hari.. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis dengan ketua Letkol Laut Desman Wijaya SH MH dan anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Sus Rahmansyah Faharuddin SH MH.

Prada RIF dinyatakan terbukti melanggar Pasal 103 Ayat (1) KUHPMiliter, yaitu menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu.

Tidak mentaati perintah yang dimaksud yaitu ST Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang penekanan kepada Prajurit yang terlibat perbuatan hubungan suami-isteri di luar nikah yang sah, hubungan sesama jenis (Homo Seksual/Lesbian), hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan melakukan tindak pidana susila dengan anak di bawah umur untuk ditindak tegas diberhentikan dari dinas TNI (PDTH). Serta STR dari Pangdam XIV/Hsn Nomor STR/120/2019 tanggal 6 Mei 2020 tentang larangan bagi Prajurit TNI melakukan seksual menyimpang sesama jenis (homoseksual/lesbian)

"Terdakwa telah menyadari perbuatannya salah dan mohon maaf kepada keluarga (orang tua) Kesatuan dan umumnya TNI AD karena perbuatan Terdakwa telah mencemarkan nama baiknya," ujar majelis. (dtk/pmt/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU