SIDOARJO - Sejumlah saksi kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, menyebut tidak ada kerugian negara dalam potongan insentif mereka.
Hal itu disampaikan beberapa saksi diantaranya, Kabid Pajak Daerah Setya Handaka dan Ninik Sulastri dalam sidang terdakwa Siskawati di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Senin (22/7/24).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron: HGH Laut di Sidoarjo dan Tangerang Berbeda
Ninik Sulastri mengatakan, pemotongan insentif itu murni bersumber dari pribadi masing-masing pegawai yang telah menerima insentif sesuai kinerja mereka. Kemudian diberikan sebagian untuk pemotongan insentif melalui pengambilan masing-masing pegawai.
"Iya potongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri setelah insentif atau bonus kinerja masuk dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepada terdakwa," kata Ninik di persidangan yang dilansir RRI.
Dari pengakuan itu, kuasa hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya menegaskan bahwa KPK tebang pilih dalam menindak kasus tersebut.
Baca Juga: Polemik HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo, Kades Segoro Tambak Buka Suara
"Jaksa penuntut umum KPK dalam kasus ini hanya menetapkan tiga tersangka, padahal sudah jelas disini banyak pihak terlibat dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada kerugian negara kalau ngmg hukum yang bener," kata Erlan.
Menurutnya, jika KPK tidak mau disebut tebang pilih keterlibatan pihak lain juga harusnya diusut sesuai prosedur. Apalagi, kata dia banyak aliran uang yang mengalir ke beberapa instansi lain yang harusnya turut ditindak.
Baca Juga: Truk Trailer Terguling di Jembatatan Trosobo Sidoarjo, Arus Lalu Lintas Terganggu
"Jadi pada prinsipnya pada intinya telah terjadi diskriminasi disini, perkara ini sarat akan politik. Apalagi Siskawati pegawai eselon berapa dan peran yang dilakukan juga hanya perintah pimpinan dan sebelumnya juga ada pegawai yang melakukan hal yang sama," tegas Erlan.
Dia menduga kasus pemotongan insentif itu menjadi pintu masuk urusan politik. Menurutnya, KPK harus berani menindaklanjuti sebuah kasus tanpa muatan apapun. (*)
Editor : Redaksi