SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Jember dibantu Subdit Jatanras Polda Jatim mengamankan 13 anggota PSHT ( Persaudaraan Setia Hati Teratai), dua orang di bawah umur, usai ikut pengesahan anggota baru, melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian Polres Jember, Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, korban bernama Aipda Parmanto Indrajaya anggota Polsek Kaliwates, Polres Jember, saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Tiga Lampu merah depan Transmart jalan Hayam Wuruk Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang dilewati konvoi anggota PSHT yang baru disahkan.
Baca Juga: Soroti Pilgub Jatim, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Aparat Harus Netral
" Anggota tersebut dianiaya oleh rombongan PSHT sehingga mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang hidung,"jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Gradana Baay, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabidhumas Polda Jatim Dirmanto, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Biro Hukum Sekdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti, Ketua Umum PSHT R.Moerdjoko H.W Kamis 25 Juli 2024.
Kronologi kejadian kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berawal dari tanggal 22 Juli 2024, sekira pukul 22.00 wib adanya pengesahan terhadap anggota PSHT yang baru yang berlangsung di Padepokan PSHT di jalan Mujahir Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember yang diikuti kurang lebih sebanyak 200 orang berasal dari berbagai wilayah.
Usai pengesahan mereka membubarkan diri, kemudian melakukan konvoi disekitar Kota Jember untuk merayakan kenaikan pangkat tersebut dengan cara memenuhi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lain. Sekitar pukul 01.00 wib dibantu Pamter, memberikan himbauan agar tidak melakukan penutupan jalan sehingga tidak menggangu pengguna jalan lain.
Salah satu anggota Pamter masuk ke mobil patroli Polsek Kaliwates, dan saat itu terjadi provokasi oleh Khalifah Nur Habibi yang mengatakan salah satu saudaranya diamankan petugas. Selanjutnya, massa PSHT melakukan pelemparan batu ke mobil patroli dan akhirnya meninggal lokasi. Dan saat itu, anggota Polsek Kaliwates ada yang tertinggal di lokasi kemudian oleh provokator dipukul , dipegang dan diseret ke arah trotoar.
Selanjutnya, beberapa massa PSHT yang konvoi secara bergantian melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan menggunakan bambu tiang bendera hingga korban mengalami luka dan di rawat di RSU Kaliwates. Akibat kejadian tersebut, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap anggota PSHT.
Para tersangka yang diamankan Khalifah Nur Habibi,26, sebagai provokator, pemukulan terhadap anggota polisi dan memegang dan menyeret anggota polisi, Alfarizi Rendi Arianto,19, M Alifan Nabila Latif,21, Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro, 21, Stanis Laus Renyaan,19, Yolanda Agustina Dewantoro, 24, Dandi Akram Putra, 20, Mochamad Yasin Bagus,21, Agil Bachtiar,21, Akbar Fiki,19, Moch Vikri Ragil Triar,20 peran mereka melakukan pemukulan dengan tangan kosong, dengan bambu dan menendang sedangkan dua pelaku lagi masih dibawah umur.
Baca Juga: Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Dugaan Korupsi Billboard Rp 2 Miliar
Modusnya menghasut anggota PSHT sehingga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban Parmanto Indra Jaya dengan cara memukul dan menendang korban sehingga korban mengalami luka pada wajah. Masih kata Jendral bintang dua ini dengan kejadian kejadian ini, pihak PSHT untuk sementara menghentikan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan semua anggota PSHT khususnya, di cabang Jember, kemudian untuk kegiatan kegiatan lain, yang mengajukan suro agung dan pengesahan anggota baru semua itu sudah pengajuan ijin, ke Jember, telah melalui pemeriksaan secara komprehensif.
"Saya pikir SOP dalam memberikan ijin tidak main main namun sekali lagi, rangkaian kegiatan putus masih belum bisa memantau hingga tingkat ranting,"tegasnya.
Nah, hal ini ke depan, imbuh mantan Kapolda Kalimantan Timur kita akan kolaborasi dengan pengurus pusat kegiatan pengawasan, hal hal yang perlu dilakukan secara ketat hingga sampai ranting.
"Pengawas harus sampai tingkat ranting dan ketua ranting harus memiliki kompetensi dan leadership manajemen yang bagus dalam organisasi,"harap Kapolda Jatim.
Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik
Sedangkan Ketua Umum PSHT R.Moerdjoko H.W. , pihaknya meminta maaf dan akan melakukan evaluasi seluruh kegiatan PSHT di berbagai wilayah khusus di wilayah Jember. Dan kami akan memberikan sanksi terhadap anggota yang terlibat dalam pengeroyokan. Sanksi tersebut berupa disipilin hingga pencopotan sebagai anggota PSHT. Tidak hanya itu kegiatan PSHT di wilayah Jember di tiadakan sementara.
" Sanksi terhadap mereka akan kita berikan,"tegasnya.
Barang bukti yang diamankan 4 buah batu, satu mobil dinas polri Polsek wates, 10 unit sepeda motor, 14 unit handphone, satu buah bendera kuning berlogo PSHT, pakaian pelaku yang diamankan kaos warna hitam, jAket Hoodie warna hitam dan pakaian sakral.
Akibat perbuatannya mereka di jerat pasal 160 KUHP Jo pasal 170 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi