JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya bakal menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dikutip pada Sabtu (31/8/2024).
Baca Juga: KPU Sidoarjo: Administrasi Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edy Widodo Belum Memenuhi Syarat
Menurut Idham, saat ini KPU daerah pun tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.
"(Tanggal) 5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," tuturnya.
Baca Juga: Ada 41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Tanggapan Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai dibuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
Seperti dilihat dari laman resmi KPU, tahapan ini sesuaik dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Disebutkan, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (*)
Editor : Redaksi