Ribuan Lowongan CPNS Kemenag Dibuka, Lulusan Pesantren Bisa Daftar, Ini Syarat dan Ketentuannya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CPNS Kemenag
CPNS Kemenag

i

SURABAYA - Kabar gembira bagi lulusan pondok pesantren atau Ma'had Aly dan lembaga pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pasanya, Kemenag secara resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 yang dimulai 1-14 September 2024. Simak jadwal, syarat dan cara daftar. Cek juga di link PDF formasi yang tersedia di dalam artikel ini.

Dalam seleksi pendaftaran CPNS 2024 ini, Kemenag memuka lowongan atau formasi sebanyak 20.772 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 5.915 bisa diikuti lulusan Ma'had Aly.

"Kami berkomitmen memberikan akses santri Ma'had Aly untuk bisa ikut seleksi CPNS Kemenag. Ini adalah kali pertama dilakukan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 2 September 2024.

Selain lulusan Ma'had Aly, , Kemenag juga memberi akses bagi disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada juga formasi bagi lulusan terbaik atau cumlaude.

"Seleksi CPNS ini kita desain untuk Kemenag yang ramah disabilitas dan mendukung kemajuan IKN," sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Formasi untuk Lulusan Santri atau Ma'had Aly

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani merinci formasi bagi lulusan Ma'had Aly di CPNS 2024 Kemenag.

  • 3.714 formasi Penghulu
  • 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam
  • 12 Guru Ilmu Tafsir
  • 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH)
  • 71 Pentasih Al-Qur'an
  • 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Qur'an

"Kita juga siapkan 418 formasi disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan terbaik atau Cumlaude," terang pejabat yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Selain lulusan Ma'had Aly, CPNS Kemenag 2024 juga memberi kesempatan kepada lulusan jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1). Termasuk lulusan luar negeri.

Persyaratan Umum CPNS Kemenag 2024

Berikut ini persyaratan umum yang wajib dipenuhi bagi pelamar CPNS Kemenag 2024:

1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS.

2. Khusus pelamar formasi Dosen berkualifikasi pendidikan S3, usia maksimal 40 tahun saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi (prodi) yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sudah memperoleh:
- Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
- Transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek atau Kemenag.

10. Pelamar lulusan Ma'had Aly memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly berizin operasional dari Kemenag saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan di ijazah.

11. Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk IKN atau negara lain yang ditentukan oleh Kemenag.

14. Bersedia mengabdi di Kemenag dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kemenag maupun pindah instansi dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

15. Bukan peserta lolos seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

16. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak melamar CPNS Kemenag 2024 sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan sudah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

17. Memilih satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu CPNS saja atau PPPK saja.

18. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan di Kemenag.

Formasi PDF CPNS Kemenag 2024

Jika berminat mendaftar CPNS 2024 Kemenag, kamu dapat mendaftar secara online dengan membuat akun terlebih dahulu di link SSCASN BKN
melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk mengetahui detail cara mendaftar dan syarat-syaratnya bisa klik tautan di bawah ini. Termasuk formasi yang dibutuhkan Kemenag dalam CPNS 2024:

https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-cpns-kemenag-2024

Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2024:

1. Pengumuman, 31 Agustus - 14 September 2024
2. ⁠Pendaftaran, 1 sd 14 September 2024
3. ⁠Seleksi Administrasi, 1 - 16 September 2024
4. ⁠Pengumuman hasil seleksi administrasi, 17 September 2024
5. ⁠Pelaksanaan SKD CPNS, 16 Oktober - 14 November 2024
6. ⁠Pengumuman hasil SKD CPNS, 17 - 19 November 2024
7. ⁠Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT, 12 November - 17 Desember 2024
8. ⁠Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT, 9- 20 Desember 2024
9. ⁠Pengumuman Hasil CPNS, 5 - 12 Januari 2025
10. ⁠Pengisian DRH NIP CPNS, 23 Januari - 21 Februari 2025
11. ⁠Usul Penetapan NIP CPNS, 22 Februari - 23 Maret 2025. (*)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…