Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi di Jawa Timur, Simak Jadwal dan Syaratnya

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2024 10:55 WIB

Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi di Jawa Timur, Simak Jadwal dan Syaratnya

i

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

SURABAYA - Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Timur (Jatim) Pemprov Jatim kembali menggelar program pembebasan kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur pada 12 Oktober 2024.

Catat tanggalnya, karena program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlangsung terbatas. Yakni, mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Baca Juga: Jatim Fest 2024: Pesta Belanja, Hiburan, dan Rekreasi Rakyat Jawa Timur

Kepastian pembebasan pajak kendaraan bermotor ini diumumkan melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun Instagram @bapendajatim, Senin 30 September 2024.

3 Jenis Pajak Kendaraan Bebas Denda

Ada 3 pembebasan pajak daerah yang diberlakukan Pemprov Jatim:

  1. Pembabasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
  3. Pembabasan PKB progresif.

"Kebijakan insentif pemutihan pajak kendaraan, bebas BBN dan bebas PKB progresif ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober - 30 November 2024," sebut Bapenda Jatim.

Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor: 900.1.13.1/35948/202.3/2024, tertanggal 18 September 2024 yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Bobby Soemarsono.

Namun yang perlu dicatat, bahwa pembebasan pajak ini bukan berarti gratis pajaknya. Namun dibebaskan dari sanksi denda bagi wajib pajak (WP) yang menunggak PKB.

Baca Juga: Syarat CPNS 2024 Pemprov Jatim, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Tujuan Pemprov Jatim menggelar program pembebasan PKB ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Jadi wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar PKB, maka dengan program ini tidak dikenakan sanksi denda. Hanya membayar pokok pajaknya saja.

Biasanya, masyarakat menunggak pajak karena denda keterlambatan membengkak, sementara keadaan ekonomi kurang memungkinkan. Maka dengan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Syarat dan Ketentuan Pembebasan PKB

Berikut ini syarat dan ketentuan mengikuti program pembebasan PKB oleh Pemprov Jatim:

Baca Juga: Pemprov Buka Pendaftaran CPNS 2.314 Formasi, Pj. Gubernur: Terbesar Sepanjang Sejarah Jawa Timur

- Program Pembebasan PKB berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 Agustus 2024. Di luar jadwal ini tidak berlaku.

- Kendaraan bermotor milik dan atas nama warga di Jawa Timur. Sebab program ini hanya untuk warga Jatim.

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di Samsat yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Bisa juga dilakukan di Samsat Payment Point yang telah ditentukan. (*)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU