Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi di Jawa Timur, Simak Jadwal dan Syaratnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

i

SURABAYA - Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Timur (Jatim) Pemprov Jatim kembali menggelar program pembebasan kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur pada 12 Oktober 2024.

Catat tanggalnya, karena program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlangsung terbatas. Yakni, mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Kepastian pembebasan pajak kendaraan bermotor ini diumumkan melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun Instagram @bapendajatim, Senin 30 September 2024.

3 Jenis Pajak Kendaraan Bebas Denda

Ada 3 pembebasan pajak daerah yang diberlakukan Pemprov Jatim:

  1. Pembabasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
  3. Pembabasan PKB progresif.

"Kebijakan insentif pemutihan pajak kendaraan, bebas BBN dan bebas PKB progresif ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober - 30 November 2024," sebut Bapenda Jatim.

Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor: 900.1.13.1/35948/202.3/2024, tertanggal 18 September 2024 yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Bobby Soemarsono.

Namun yang perlu dicatat, bahwa pembebasan pajak ini bukan berarti gratis pajaknya. Namun dibebaskan dari sanksi denda bagi wajib pajak (WP) yang menunggak PKB.

Tujuan Pemprov Jatim menggelar program pembebasan PKB ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Jadi wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar PKB, maka dengan program ini tidak dikenakan sanksi denda. Hanya membayar pokok pajaknya saja.

Biasanya, masyarakat menunggak pajak karena denda keterlambatan membengkak, sementara keadaan ekonomi kurang memungkinkan. Maka dengan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Syarat dan Ketentuan Pembebasan PKB

Berikut ini syarat dan ketentuan mengikuti program pembebasan PKB oleh Pemprov Jatim:

- Program Pembebasan PKB berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 Agustus 2024. Di luar jadwal ini tidak berlaku.

- Kendaraan bermotor milik dan atas nama warga di Jawa Timur. Sebab program ini hanya untuk warga Jatim.

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di Samsat yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Bisa juga dilakukan di Samsat Payment Point yang telah ditentukan. (*)

 

Berita Terbaru

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

POLDA SULBAR – Polda Sulbar secara resmi menerbitkan mutasi 223 personel bintara untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat wilayah. Langkah strategis ini t…

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…