Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi di Jawa Timur, Simak Jadwal dan Syaratnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

i

SURABAYA - Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Timur (Jatim) Pemprov Jatim kembali menggelar program pembebasan kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur pada 12 Oktober 2024.

Catat tanggalnya, karena program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlangsung terbatas. Yakni, mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Kepastian pembebasan pajak kendaraan bermotor ini diumumkan melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun Instagram @bapendajatim, Senin 30 September 2024.

3 Jenis Pajak Kendaraan Bebas Denda

Ada 3 pembebasan pajak daerah yang diberlakukan Pemprov Jatim:

  1. Pembabasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
  3. Pembabasan PKB progresif.

"Kebijakan insentif pemutihan pajak kendaraan, bebas BBN dan bebas PKB progresif ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai 1 Oktober - 30 November 2024," sebut Bapenda Jatim.

Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor: 900.1.13.1/35948/202.3/2024, tertanggal 18 September 2024 yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Bobby Soemarsono.

Namun yang perlu dicatat, bahwa pembebasan pajak ini bukan berarti gratis pajaknya. Namun dibebaskan dari sanksi denda bagi wajib pajak (WP) yang menunggak PKB.

Tujuan Pemprov Jatim menggelar program pembebasan PKB ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Jadi wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar PKB, maka dengan program ini tidak dikenakan sanksi denda. Hanya membayar pokok pajaknya saja.

Biasanya, masyarakat menunggak pajak karena denda keterlambatan membengkak, sementara keadaan ekonomi kurang memungkinkan. Maka dengan program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Syarat dan Ketentuan Pembebasan PKB

Berikut ini syarat dan ketentuan mengikuti program pembebasan PKB oleh Pemprov Jatim:

- Program Pembebasan PKB berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 Agustus 2024. Di luar jadwal ini tidak berlaku.

- Kendaraan bermotor milik dan atas nama warga di Jawa Timur. Sebab program ini hanya untuk warga Jatim.

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di Samsat yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Bisa juga dilakukan di Samsat Payment Point yang telah ditentukan. (*)

 

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…