Polda Jatim Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Kota Batu

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis hasil penangkapan pelaku pesta seks di Batu
Polda Jatim merilis hasil penangkapan pelaku pesta seks di Batu

i

SURABAYA - Subdit IV unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan kasus pesta sex, di salah satu Villa di daerah kota Batu. Dari sini, polisi mengamankan 12 orang. Sedangkan disini otak dan perancang skenario pesta sex berjumlah 1 orang. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan pihaknya mendapat informasi adanya pesta sex di wilayah Batu, Malang.

Selanjutnya, anggota melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku pesta sex.

Mereka yang yang diamankan kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono SM,31,warga Kabupaten Malang (Tersangka), DS,30, warga warga Malang, MB, 26, warga Malang ( Peserta),MB,26, warga Malang ( Peserta), NS, 41, warga Kota Malang, MS,36, warga kota Malang, AP, 31, warga kota Malang, EW,31, warga kota Malang, AM, 38, warga kota Kediri, DS, 34, warga kota Kediri, F,34, warga kota Malang dan terakhir BA, 24, warga kota Bandung.

Modus operandi imbuh Wadirreskrimum Polda Jatim tersangka membuat acara pesta sex bersama sama dengan mengundang pasangan suami istri dan juga laki laki tanpa pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama sama yang dilakukan di sebuah villa yang terletak di kota Batu.

Kronologi kejadian berawal dari Sabtu, 21 September 2024, ada informasi tentang adanya kegiatan pesta sex dilakukan disalah satu villa di daerah kota Batu. Dan saat di grebek, polisi amankan 12 orang yang terdiri dari 7 laki laki dan 5 perempuan dalam keadaan telanjang sedangkan melakukan pesta sex atau hubungan sex secara bersama sama selanjutnya mereka diamankan.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 825 ribu, 5 bra, 12 buah celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas pakai, 2 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah hp, dan 5 botol miras.
Akibat perbuatannya dikenakan pasal 296 KUHP. ***

Berita Terbaru

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

JAKARTA-  Kepemimpinan yang inspiratif tidak hanya tercermin dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi, memperkuat s…

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri…

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. L…

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Pengelola arisan Meow, Mourin Chienci Lintong, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ara Herawati ke Polda Jawa Timur. Mourin m…

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Polda Sulbar - Usai menunaikan sholat Subuh berjamaah di masjid Desa Bambu dalam kegiatan rutin Subuh Keliling, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok…