SURABAYA - Subdit IV unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan kasus pesta sex, di salah satu Villa di daerah kota Batu. Dari sini, polisi mengamankan 12 orang. Sedangkan disini otak dan perancang skenario pesta sex berjumlah 1 orang. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menjelaskan pihaknya mendapat informasi adanya pesta sex di wilayah Batu, Malang.
Baca Juga: Komplotan Begal yang Suka Bacok Orang Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Sering Beraksi di Pasuruan
Selanjutnya, anggota melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku pesta sex.
Mereka yang yang diamankan kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono SM,31,warga Kabupaten Malang (Tersangka), DS,30, warga warga Malang, MB, 26, warga Malang ( Peserta),MB,26, warga Malang ( Peserta), NS, 41, warga Kota Malang, MS,36, warga kota Malang, AP, 31, warga kota Malang, EW,31, warga kota Malang, AM, 38, warga kota Kediri, DS, 34, warga kota Kediri, F,34, warga kota Malang dan terakhir BA, 24, warga kota Bandung.
Baca Juga: Jual Perempuan di Tempat Dugem Surabaya, 3 Orang Ditangkap Polda Jatim
Modus operandi imbuh Wadirreskrimum Polda Jatim tersangka membuat acara pesta sex bersama sama dengan mengundang pasangan suami istri dan juga laki laki tanpa pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama sama yang dilakukan di sebuah villa yang terletak di kota Batu.
Kronologi kejadian berawal dari Sabtu, 21 September 2024, ada informasi tentang adanya kegiatan pesta sex dilakukan disalah satu villa di daerah kota Batu. Dan saat di grebek, polisi amankan 12 orang yang terdiri dari 7 laki laki dan 5 perempuan dalam keadaan telanjang sedangkan melakukan pesta sex atau hubungan sex secara bersama sama selanjutnya mereka diamankan.
Baca Juga: Temuan 21 Potongan Kerangka Manusia di Surabaya, Begini Hasil Penyelidikan Polisi
Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp 825 ribu, 5 bra, 12 buah celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas pakai, 2 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah hp, dan 5 botol miras.
Akibat perbuatannya dikenakan pasal 296 KUHP. ***
Editor : Redaksi