Operasi Zebra di Jawa Timur Dimulai! Sasar 14 Pelanggaran Pengendara, Apa Saja?

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 14 Okt 2024 21:00 WIB

Operasi Zebra di Jawa Timur Dimulai! Sasar 14 Pelanggaran Pengendara, Apa Saja?

i

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Lukman Cahyono

SURABAYA - Direktorat Lalulintas Polda Jatim menggelar apel operasi zebra 2024. Dimulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Dan, ada 17 pelanggar lalu lintas yang akan ditilang.

" Operasi zebra ini dilaksanakan tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024,"tegas Wadirlantas Polda Jatim AKBP Lukman Cahyono S.I.K. MH, Senin 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Balap Liar dan Knalpot Brong Dirazia di Trenggalek, Puluhan Motor Disita Polisi

Menurut Wadirlantas Polda Jatim AKBP Lukman Cahyono, operasi zebra ini untuk mendukung pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilaksanakan pada Minggu tanggal 20 Oktober 2024.

Ditambah operasi zebra ini, imbuh Lukman untuk menjaga ketertiban, keamanan serta keselamatan berlalu lintas yang kondusif.

"Operasi ini ada penekanan pada dukungan suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta menciptanya Kamseltibcar yang aman dan nyaman,"tegas mantan Kapolres Kediri.

Selain ikut mengamankan jalannya pelantikan presiden dan wakil presiden, ada 14 pelanggaran yang akan dilakukan tindakan tegas tilang yakni:

1.Penggunaan Rotator dan sirene yang tidak sesuai.

2. Penertiban plat nomor kendaraan yang rahasia atau plat dinas.

3. Pengemudi dibawah umur.

4. Kendaraan yang melawan arus.

5. Memakai kendaraan dibawah pengaruh Alkohol.

Baca Juga: AKBP Teddy Candra Kasat Lantas Polrestabes Surabaya: Operasi Zebra Dilaksanakan Humanis

6. Menggunakan ponsel saat berkendara.

7.Tidak memakai sabuk kendaraan saat berkendara mobil.

8. Memakai kendaraan melampaui batas kecepatan.

9. Mengendarai motor dengan berboncengan lebih dari satu orang.

10. Memakai kendaraan mobil atau lebih yang tidak layak.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siap Menjaga Keamanan Jelang Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

11. Memakai kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12. Memakai kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat surat kendaraan.

13. Melanggar Marka jalan atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan tanda nomer kendaraan bermotor diplomatik.

Masih kata Lukman, bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga tilang. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU